JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pakar ilmu politik dari Universitas Indonesia, Cecep Hidayat, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam Nomor 60/PUU-XXII/2024 memberikan dampak signifikan terhadap dinamika politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk di Jakarta. Cecep mengungkapkan bahwa perubahan regulasi ini menetapkan bahwa calon yang diajukan untuk Pilkada Jakarta harus memiliki perolehan suara legislatif minimal sebesar 7,5 persen. Dengan situasi ini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) berpotensi untuk mengusung calon tunggal. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Pemilu 2024, terdapat sebelas partai yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta. Namun, di antara mereka, hanya PDIP yang belum mengajukan calon untuk Pilkada Jakarta. Sementara itu, sepuluh partai lainnya telah sepakat untuk mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, yaitu Ridwan Kamil dan Suswono. Cecep mencatat bahwa PDIP sebelumnya terhambat oleh ketentuan yang mengharuskan mereka untuk memperoleh 25 persen suara dan 20 persen kursi untuk dapat mengajukan pasangan calon. Dalam konteks ini, Cecep berpendapat bahwa jika PDIP memutuskan untuk mengajukan pasangan calon sendiri, maka pilihan yang logis akan mengarah kepada mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Berdasarkan survei dari beberapa lembaga, termasuk *SMRC*, Anies menunjukkan tingkat elektabilitas yang kuat, berpotensi menang meskipun harus bersaing dengan figur-figur seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ridwan Kamil, dan Kaesang. Dengan demikian, Cecep berpendapat bahwa langkah strategis bagi PDIP adalah membangun koalisi dengan Anies untuk mendukungnya maju dalam pertarungan Pilkada Jakarta. Ia juga menyarankan agar PDIP mengusung kader internalnya sebagai calon wakil gubernur. Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK telah mengubah ketentuan ambang batas pencalonan untuk kepala dan wakil kepala daerah. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa pihaknya mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora dalam perkara tersebut. Ketentuan baru ini menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu dapat mengusulkan pasangan calon berdasarkan kriteria tertentu. Untuk calon gubernur dan wakil gubernur, ambang batas suara sah yang diperlukan bergantung pada jumlah penduduk di provinsi yang bersangkutan: 1. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, partai harus memperoleh minimal 10 persen suara sah. 2. Antara 2 juta hingga 6 juta jiwa, minimal 8,5 persen. 3. Antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, minimal 7,5 persen. 4. Untuk provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa, minimal 6,5 persen suara sah diperlukan. Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, total jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Jakarta tercatat sebanyak 8.248.283 jiwa. Dengan demikian, ambang batas untuk PDIP dalam Pilkada Jakarta adalah setidaknya 7,5 persen suara dari Pemilu 2024, sementara PDIP sendiri berhasil meraih 14,01 persen suara pada Pemilu tersebut, memberi mereka peluang untuk mengusung pasangan calon secara mandiri. ANTARA