BENGKULU –
**Borneonews - Mukomuko**, Sebanyak 25 anggota DPRD Mukomuko, yang terpilih dalam Pemilu legislatif 2024, resmi dilantik pada hari Selasa. Pelantikan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Risbarita Simorangkir dan berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD Mukomuko. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mukomuko, Wasri, menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945, pemilihan umum di daerah provinsi dan kabupaten kota menghasilkan anggota DPRD yang memiliki peran penting dalam pemerintah daerah. Ia mengungkapkan, pelantikan ini merupakan legitimasi bagi para anggota dewan untuk menjalankan tugas-tugas mereka. Acara yang sakral ini dihadiri oleh sejumlah mantan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Mukomuko Abdiyanto, Forkopimda, serta sejumlah camat dan tokoh-tokoh masyarakat dan agama. Wasri menambahkan, anggota DPRD yang baru dilantik harus memahami bahwa secara konseptual dan hukum formal, posisi mereka adalah bagian integral dari struktur pemerintahan daerah. Lebih lanjut, Wasri menjelaskan perbedaan mendasar terkait karakter DPRD dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, jika dibandingkan dengan lembaga legislatif di negara-negara dengan sistem liberal yang menerapkan pemisahan kekuasaan yang ketat. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD berfungsi sejajar dengan kepala daerah. Ia juga menegaskan, anggota DPRD dipilih melalui partai politik dalam pemilu, berbeda dengan pemilihan kepala daerah yang memungkinkan kandidat mencalonkan diri secara perseorangan. Oleh karena itu, kata Wasri, kekuatan DPRD sebagai perwakilan rakyat sangat signifikan, dan kepentingan publik harus selalu diutamakan dibandingkan kepentingan pribadi atau partai. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mukomuko juga mengingatkan anggota DPRD agar senantiasa melakukan tugas mereka dengan pengawasan dari penegak hukum serta lembaga-lembaga pengawas seperti KPK, BPKP, dan BPK. Ia menyerukan pentingnya menjalankan tiga fungsi dewan, yaitu pembuatan peraturan daerah, perlindungan anggaran, serta pengawasan. Adapun, dari 25 calon legislatif yang terpilih, ada pembagian daerah pemilihan (dapil) yang spesifik. Dapil Mukomuko I meliputi sembilan caleg: Karto, Suharman, Armansyah, Pirin Asmara, Maskur, Tabrani, Aceng Zakaria, Alfian, dan Asril. Di Dapil Mukomuko II dipilih delapan caleg, yakni Hanasrum, Damsir, Hendri Darta, Dedi Kurniawan, Marsono, Zamhari, Ali Azwar, dan Frenky Zanas. Sementara itu, Dapil Mukomuko III terdiri dari delapan caleg: Ferdi Jurali, Fajar Assegaf Prakusya, Taopik Muslimin, Wisnu Hadi, Nugra Ramadhan, Saili, Busra, dan Hendra Gunawan. ANTARA