DENPASAR –
**Borneonews - Nusa Dua**, Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, sedang mengintensifkan upaya untuk memperluas dan memperdalam program pajak demi menggali potensi penerimaan dari pajak daerah yang belum dimaksimalkan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi finansial bagi daerah. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Badung, I Nyoman Sujendra, menjelaskan bahwa pajak daerah merupakan komponen penting dalam pendapatan asli daerah (PAD) Badung, berkontribusi antara 86 hingga 90 persen. Pernyataan tersebut disampaikan saat acara Kongres ke-12 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang berlangsung di Nusa Dua, Kabupaten Badung. Proses penggalian potensi pajak ini dibagi menjadi dua pendekatan, yaitu ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi bertujuan untuk meningkatkan jumlah wajib pajak, sementara intensifikasi berfokus pada optimalisasi penerimaan dari wajib pajak yang sudah terdaftar. Sujendra menjelaskan bahwa pemungutan pajak daerah di Badung meliputi tahapan yang dimulai dari pengumpulan data mengenai subjek dan objek pajak, penerimaan laporan, penetapan besaran pajak, hingga proses pembayaran dan penagihan serta pengawasan. Dalam rangka mendukung kepatuhan para wajib pajak, Pemkab Badung juga telah membentuk tim pemeriksa pajak. Lebih lanjut, upaya penegakan hukum terhadap kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak diwujudkan melalui pemberian denda dan penalti pada pokok pajak bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. “Kami akan melaksanakan penagihan pajak daerah, yang mencakup penerbitan surat tagihan serta langkah-langkah pemaksaan seperti penerbitan surat teguran,” katanya. Ke depannya, Pemkab Badung berencana untuk meningkatkan kerja sama dengan sejumlah lembaga, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan para konsultan pajak. Kerjasama ini tidak hanya mencakup pertukaran data dan informasi perpajakan, tetapi juga penguatan kapasitas sumber daya aparatur serta pengelolaan pajak daerah, yang meliputi peta profil wajib pajak, pemeriksaan, penagihan piutang pajak, serta peningkatan kompetensi pegawai. Berdasarkan catatan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, pada tahun 2023 terdapat 13.736 wajib pajak aktif yang tidak termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 12.243 wajib pajak aktif pada tahun 2022. Untuk target penerimaan PAD dari pajak dan retribusi di tahun 2024, Pemkab Badung menargetkan mencapai Rp7,8 triliun, yang merupakan peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan target pada tahun 2023 yang hanya mencapai Rp5,6 triliun. Sebagai catatan, pada tahun 2023, terdapat 10 jenis pajak yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak, di mana pajak hotel dan restoran menjadi penyumbang terbesar. ANTARA