JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan revisi terhadap ambang batas penetapan calon untuk posisi kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, MK mengubah Pasal 40 (1) dari Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 yang sebelumnya mensyaratkan partai politik untuk memperoleh 25 persen dari total suara atau 20 persen dari kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar dapat mengajukan calon. Kini, ketentuan tersebut mengalami pelonggaran yang memungkinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusulkan pasangan calon. Keputusan ini menyatakan bahwa jumlah suara sah di suatu daerah akan menjadi satu-satunya tolak ukur bagi partai politik atau koalisi dalam mengajukan kandidat. Dalam pernyataannya, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh para pemohon kasus ini, yang diwakili oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam proses persidangan, Partai Buruh diwakili oleh presiden partai, Said Iqbal, serta sekjen, Ferri Nurzali. Sementara itu, Partai Gelora diwakili oleh ketua umum, Muhammad Anis Matta, dan sekjen, Mahfuz Sidik. Ambang batas baru yang ditetapkan akan bervariasi tergantung pada jumlah populasi pemilih di suatu provinsi atau kabupaten, dengan kisaran antara 6,5 persen hingga 10 persen. Aditya Perdana, seorang dosen ilmu politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, memberikan pendapat bahwa keputusan MK ini akan mengubah lanskap politik di sejumlah daerah. Dia menyampaikan bahwa putusan ini diharapkan memberikan peluang baru bagi calon kepala daerah yang sebelumnya kehilangan harapan untuk mendapatkan dukungan dari partai. Selanjutnya, keputusan ini juga dianggap dapat membantu beberapa calon menemukan partai yang bersedia mendukung pencalonan mereka. Menurut Aditya, dengan maraknya koalisi besar, banyak calon yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan kesempatan. Keputusan MK ini tidak hanya akan berdampak pada calon-calon seperti Anies Baswedan atau PDIP yang ditinggalkan oleh koalisi besar dalam pemilihan di Jakarta, tetapi juga akan menciptakan dinamika politik yang lebih luas bagi calon-calon yang sebelumnya tidak mendapatkan kesempatan dalam pembangunan koalisi yang ada. Eriko Sotarduga, ketua DPP PDI Perjuangan, mengungkapkan bahwa perubahan ambang batas untuk pencalonan kepala daerah ini adalah angin segar dan harapan baru bagi partainya untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah di Jakarta pada tahun 2024. Dia menyatakan, "Hari ini kami mendapatkan angin segar, kami mendapat harapan baru." Deddy Sitorus, salah seorang elit PDIP lainnya, menyatakan bahwa perubahan regulasi ini memberikan kesempatan lebih bagi partai politik untuk mencalonkan kandidat mereka dalam Pilkada Serentak 2024. Dia menambahkan, "Putusan MK ini harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang ingin mencuri demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong. Putusan ini memberikan dampak positif karena memastikan adanya lebih dari satu pasangan calon dalam pemilihan daerah dan provinsi. Semakin banyak calon, semakin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat." ANTARA