**Borneonews - Jakarta**, DPRD DKI Jakarta telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta untuk periode 2024 hingga 2044. RTRW ini dirumuskan dengan visi untuk menjadikan Jakarta sebagai kota bisnis berskala global yang memiliki ketahanan, serta berbasis pada sistem transit dan digital. Dengan langkah ini, Raperda tersebut akan diubah menjadi peraturan daerah (perda) yang resmi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Selasa. Ia menjelaskan bahwa setelah RTRW DKI Jakarta ditetapkan sebagai perda, akan dilanjutkan proses penyerahan dokumen tersebut kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta, yang akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, juga menegaskan bahwa RTRW Jakarta untuk periode 20242044 dirancang dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan serta kebutuhan masyarakat dan kota Jakarta saat ini.
Visi baru ini menggantikan RTRW yang sudah ada, yaitu yang berlaku dari tahun 2010 hingga 2030. Sebelumnya, fokus utama adalah menjadikan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, dan sejalan dengan kota-kota besar di dunia, mendukung warga yang sejahtera.
Pantas menjelaskan bahwa visi Jakarta yang baru ini berlandaskan pada tiga pilar utama dalam perencanaan tata ruang kota. Ketiga pilar tersebut meliputi orientasi transit, orientasi digital, dan penciptaan lingkungan permukiman yang mandiri, yang merupakan langkah untuk mencapai ketahanan kota Jakarta.
Untuk mewujudkan visi ini, terdapat enam tujuan yang disusun terkait penataan ruang kota Jakarta. Tujuan tersebut adalah untuk menciptakan pembangunan kota yang mendukung sistem transit dan digital, menyediakan hunian yang layak dan adil, serta menciptakan lingkungan permukiman yang mandiri. Selain itu, diharapkan juga terwujudnya ruang kota yang berketahanan dan mengintegrasikan wilayah di sekitar Jakarta, termasuk Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur, yang dikenal sebagai Bodetabekpunjur.
Pengembangan kawasan pesisir, perairan, serta Kepulauan Seribu yang berkelanjutan dan adil juga menjadi bagian dari tujuan ini, sekaligus mendukung peran Jakarta sebagai pusat ekonomi dan budaya.
Pantas menambahkan, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, maka arah pengembangan ibu kota akan mengalami perubahan signifikan. Jakarta yang sebelumnya berfungsi sebagai Ibu Kota Negara kini diarahkan untuk menjadi pusat perekonomian nasional dan global.
Di samping itu, UU tersebut menegaskan adanya kewenangan khusus yang diberikan kepada Jakarta, termasuk pengaturan ruang laut dan pengelolaan pendapatan daerah.
"Oleh karena itu, kami perlu menyusun rancangan peraturan daerah untuk rencana tata ruang yang dapat mengakomodasi dinamika pembangunan dan kebijakan yang terjadi saat ini, sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012," ujar Pantas. Ia menekankan pentingnya RTRW tahun 20242044 ini demi kemajuan pembangunan kota Jakarta di masa depan, yang diharapkan akan membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat.
ANTARA
DPRD DKI Jakarta Setujui RTRW 2024-2044 untuk Kota Global
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
AC Milan Lanjutkan Catatan Tanpa Kalah Usai Menang 2-0 atas Udinese
573 Personel Dikerahkan Dalam Operasi Patuh Telabang 2026
Hujan Deras Guyur Sejumlah Lokasi di Taman Nasional Tanjung Puting
Sukardi Gau: Bahasa Indonesia Jadi Pemersatu di Tengah Keberagaman, Kalteng Punya 30 Bahasa Daerah
Putin Bantah Tudingan Rusia Provokasi Demonstrasi di Kawasan Eropa
Semarak Bulan Bahasa Digelar Serentak di 30 Balai Bahasa, Kalteng Angkat Seni dan Sastra
Komentar (0)
Memuat komentar…







