SEMARANG –
**Borneonews - Batang**, Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, baru-baru ini berhasil mengungkap kasus tawuran yang melibatkan dua kelompok, di mana insiden ini mengakibatkan satu pelaku kehilangan nyawanya. Kepala Polres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, menjelaskan bahwa tawuran tersebut dipicu oleh pesan-pesan saling tantang yang beredar di media sosial. Pesan tersebut dikirim oleh administrator akun dari dua *gangster* untuk mengatur waktu dan tempat pertemuan. Setelah lokasi tawuran disepakati, para pelaku datang dengan membawa berbagai senjata tajam pada tanggal 10 Agustus 2024. Dalam aksi yang mengguncang masyarakat tersebut, sejumlah pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka yang diamankan terdiri dari Radipta Pratama Satya (19), Muhammad Farhan Riyadi (20), serta remaja lainnya yang usianya berkisar antara 14 hingga 20 tahun. Sebagian dari mereka merupakan warga Kecamatan Gringsing dan Weleri, sementara yang lainnya berasal dari Kecamatan Subah. Dalam konferensi pers yang digelar, Nur Cahyo menjelaskan bahwa motivasi di balik tawuran ini adalah untuk mendapatkan pengakuan di media sosial. Mereka ingin menunjukkan kepada publik bahwa kelompok mereka kuat dan ditakuti. "Sayangnya, kelompok ini juga melibatkan anak-anak," tambahnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang meninggal dunia, yang hanya diketahui memiliki inisial HZ, merupakan anggota dari kelompok *Kembang Lestari*, yang berasal dari Gringsing dan Weleri. Atas tindakan mereka, tujuh pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat 1 dari Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam, dengan potensi hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, beberapa di antaranya juga dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP, yang dapat membawa mereka pada hukuman hingga 12 tahun penjara. Lima pelaku lainnya akan dijerat dengan Pasal yang sama mengenai kepemilikan senjata tajam, meskipun mereka tidak terlibat langsung dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian maupun cedera pada korban. Menurut Nur Cahyo, meskipun mereka turut serta dalam tawuran dan membawa senjata tajam, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tidak semua dari mereka terlibat dalam tindakan yang mengakibatkan luka pada korban. ANTARA