**Borneonews - Jakarta**, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Sumber Daya, Said Abdullah, menekankan perlunya tindakan cepat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang.
Pada hari ini, MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (*threshold*) untuk pencalonan kepala daerah serta wakil kepala daerah. Sehubungan dengan keputusan tersebut, Said berharap agar semua pihak, terutama penyelenggara pemilu, mengikuti ketentuan yang baru saja ditetapkan.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami berharap KPU dapat segera mengambil langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan pilkada yang akan berlangsung dalam waktu dekat," ungkap Said dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, Said menunjukkan optimisme bahwa peluang PDIP untuk berpartisipasi pada Pilkada Jakarta 2024 semakin terbuka, di mana partai ini berencana untuk menjalin kerja sama politik dengan berbagai partai untuk memperkuat posisinya. "Kami berharap akurasi pelaksanaan pilkada ke depan akan meningkatkan kualitas demokrasi dengan lebih baik, adil, dan transparan," lanjutnya.
Sebelumnya, MK telah menegaskan dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 bahwa partai politik yang tidak berhasil memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diperbolehkan untuk mencalonkan pasangan calon. Penghitungan untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik akan hanya didasarkan pada perolehan suara sah dalam pemilu di masing-masing daerah.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, Amar putusan ini mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, saat membacakan keputusan mengenai perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dalam kesempatan ini, Partai Buruh diwakili oleh Said Iqbal sebagai Presiden dan Ferri Nurzali sebagai Sekretaris Jenderal. Sedangkan Partai Gelora diwakili oleh Muhammad Anis Matta sebagai Ketua Umum dan Mahfuz Sidik sebagai Sekretaris Jenderal.
Selanjutnya, MK menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon dengan memenuhi syarat tertentu. Untuk kategori calon gubernur dan wakil gubernur, syaratnya adalah sebagai berikut:
a. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik penyelenggara pemilu harus memperoleh suara sah minimal 10 persen di provinsi itu.
b. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta jiwa dan hingga 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
c. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta jiwa dan hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus mencapai minimal 7,5 persen suara sah.
d. Untuk provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa, syarat minimalnya adalah 6,5 persen suara sah.
Pada sidang tersebut, Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan keberatan terhadap konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 mengedepankan pemilihan kepala daerah yang demokratis dengan memberikan peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah untuk mengajukan calon, demi meminimalisir situasi di mana hanya tercipta calon tunggal. Menurut MK, kelanjutan penerapan norma dalam Pasal 40 ayat (3) dapat mengancam proses demokrasi yang sehat.
Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada juga perlu dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, selama tidak dimaknai sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Keputusan ini diharapkan dapat mendemokratisasi proses pencalonan kepala daerah ke depan.
ANTARA
PDIP Dorong KPU Tindak Lanjuti Putusan MK untuk Pilkada 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Komentar (0)
Memuat komentar…







