SAMARINDA –
**Borneonews - Penajam Paser Utara**, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menganggarkan sebanyak 1.873 hektare lahan untuk program reforma agraria yang akan diberikan kepada masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pj Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun, menyatakan pada hari Senin bahwa pemerintah kabupaten telah menerima surat keputusan (SK) dari Kementerian ATR/BPN. Surat tersebut mengatur pelaksanaan program reforma agraria bagi para warga yang memiliki lahan garapan yang tertera dalam peta Badan Pengelolaan Bank Tanah. Sebagian lahan yang ditetapkan sebagai objek reforma agraria ini berasal dari total 4.126 hektare yang merupakan sisa hak guna usaha (HGU) milik PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA). Saat ini, lahan tersebut berada dalam pengelolaan Badan Bank Tanah. Tanah yang dimaksud terletak di beberapa wilayah, yaitu Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango, dan Riko di Kecamatan Penajam, serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku. Makmur Marbun juga mengungkapkan rencana untuk memulai pembagian lahan reforma agraria kepada masyarakat pada bulan September 2024. Untuk mendukung pelaksanaan program ini, pemerintah kabupaten telah menyelesaikan rangkaian sosialisasi dan verifikasi terhadap calon penerima program reforma agraria. Melalui proses ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mempersiapkan diri untuk menjadi bagian dari program tersebut. Pemerintah kabupaten juga mendorong masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan tanah di area yang dikelola oleh Badan Bank Tanah untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Hal ini disarankan jika mereka tidak tercantum sebagai penerima program reforma agraria. Makmur Marbun menjelaskan bahwa setelah penetapan objek reforma agraria oleh Kementerian ATR/BPN, pemerintah kabupaten akan mengeluarkan SK penerima serta menentukan luas lahan yang akan dibagikan. Aturan menyebutkan bahwa setiap kepala keluarga (KK) berhak menerima lahan reforma agraria maksimal seluas lima hektare. Meskipun seorang warga memiliki lahan garapan seluas 50 hektare di area pengelolaan Badan Bank Tanah, mereka tetap hanya dapat memperoleh maksimal lima hektare sesuai dengan ketentuan reforma agraria. Hal ini menjadi poin penting yang disampaikan oleh Makmur Marbun. ANTARA