PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan telah melaksanakan kegiatan pendampingan dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk tahun anggaran 2025. Acara ini melibatkan berbagai satuan kerja atau unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di bawah naungan Kemenkumham. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Teleconference Kantor Wilayah dan berhasil dihadiri oleh pejabat yang bertanggung jawab terhadap Barang Milik Negara (BMN) dan operator BMN dari satuan kerja di Kota Palembang. Sementara itu, pejabat dan operator BMN yang berada di luar wilayah Palembang berpartisipasi secara *daring*. Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bulan Mahardika Subekti, menjelaskan bahwa tujuan dari pendampingan ini adalah untuk memastikan bahwa penyampaian RKBMN tahun 2025 dilakukan dengan kualitas yang baik dan tepat waktu. Hal tersebut memiliki signifikasi penting dalam penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA). Dalam kesempatan tersebut, Bulan menekankan bahwa setiap satuan kerja harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam perencanaan kebutuhan BMN. Satuan kerja juga diingatkan untuk memperhatikan standar barang yang telah ditetapkan, termasuk jadwal pengiriman RKBMN yang sudah ditentukan. Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) yang digunakan merupakan acuan terbaru dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PB.01.02 Tahun 2024, yang mencakup perubahan kedua atas keputusan sebelumnya terkait pedoman SBSK untuk berbagai jenis aset di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Selama kegiatan pendampingan, para pejabat dan operator BMN UPT mendapat bimbingan langsung dari narasumber yang berasal dari Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI. Narasumber memberikan penjelasan tentang pengajuan usulan rencana kebutuhan BMN melalui aplikasi *Sistem Informasi Manajemen Aset Negara* (SIMAN) versi 2 dan aplikasi *Sistem Informasi Pengelolaan BMN* (SIP BMN). Dengan adanya dukungan dan pendampingan ini, diharapkan penyusunan RKBMN tahun 2025 dapat berlangsung secara lebih efisien dan akurat. Hal ini tentu saja bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan BMN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. ANTARA