KENDARI –
**Borneonews - Kendari**, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel), yang terletak di Sulawesi Tenggara, telah berhasil menyelesaikan sebuah kasus penganiayaan yang melibatkan anak melalui pendekatan *restorative justice* (RJ). Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Konsel, Ujang Sutisna, dalam sebuah pernyataan yang diungkapkan di Andoolo. Ujang menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini melibatkan dua tersangka dengan inisial S dan MH. Proses ini merujuk kepada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, yang mengatur tentang penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Selain itu, prinsip ini juga dicantumkan dalam Surat Edaran Jampidum Nomor B4301/E/EJP/9/2020, yang memperhatikan kepentingan pihak-pihak terkait serta dampak sosial dari kasus tersebut. Adapun kasus penganiayaan yang dimaksud terjadi pada 27 Mei 2024, di Desa Kandono, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan. Dalam insiden ini, S, yang berprofesi sebagai penjaga alat berat, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak sebagai respons terhadap perundungan yang dialami oleh anaknya sendiri. Namun, tindakan tersebut mengakibatkan luka ringan pada korban. Ujang menegaskan bahwa meskipun proses hukum terus berjalan, akhirnya penyelesaian kasus ini berhasil dilakukan melalui pendekatan RJ. Pada tanggal 5 Agustus, sebuah mediasi telah digelar di Aula Kejari Konsel, dengan melibatkan jaksa fasilitator, penyidik, korban, serta keluarga dari kedua belah pihak dan tokoh masyarakat setempat. Dalam mediasi tersebut, semua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Keluarga korban bahkan memilih untuk memaafkan tindakan yang dilakukan oleh tersangka. Ujang menambahkan bahwa penerapan RJ mencerminkan pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum. Tujuannya adalah untuk memulihkan keseimbangan sosial dalam masyarakat serta memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman penjara. Keberhasilan penerapan *restorative justice* dalam kasus ini dianggap menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang lebih inklusif dan tidak hanya berfokus pada penjatuhan hukuman, tetapi juga pada memperbaiki hubungan antara individu dalam masyarakat, adalah langkah yang sangat penting dan efektif. ANTARA