AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku kini semakin aktif dalam melaksanakan kampanye untuk menanggulangi judi daring, baik di lingkungan internal maupun eksternal. Langkah ini bertujuan untuk memberantas praktik judi online yang marak terjadi dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta dampak negatif dari aktivitas tersebut. Kepala OJK Provinsi Maluku, Andi M. Yusuf, menjelaskan bahwa kampanye ini dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta semua Bupati dan Wali Kota di wilayah itu. "Kami berkomitmen melakukan pencegahan secara menyeluruh dan konsisten di seluruh kawasan Maluku," ungkapnya. Upaya ini tidak hanya terbatas pada OJK, tetapi juga melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Provinsi Maluku, yang diharapkan ikut berpartisipasi dalam mengedukasi masyarakat tentang penolakan terhadap judi daring. Semua pihak diinstruksikan untuk mewaspadai dan melarang kegiatan judi online di lingkungan masing-masing. Lebih lanjut, Yusuf menegaskan bahwa judi daring adalah aktivitas ilegal yang dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti kerugian finansial dan gangguan mental yang serius. Selain itu, judi online juga berpotensi menciptakan efek negatif dalam bentuk tindak kriminal yang lebih luas. OJK juga telah melakukan tindakan nasional yang signifikan dalam hal ini. Sebagai bentuk komitmen, mereka telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan transaksi judi daring. Selain itu, OJK meminta bank untuk melakukan *Enhanced Due Diligence* (EDD) terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam judi online dan melaporkan transaksi mencurigakan tersebut ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebagai bagian dari kebijakan pencegahan, Pemerintah Provinsi Maluku menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam edaran tersebut, Gubernur Maluku meminta agar mereka tetap bersikap baik dan berintegritas serta menghindari keterlibatan dalam perjudian online. Lebih jauh, surat edaran itu juga mendesak para Bupati dan Wali Kota untuk melarang segala bentuk judi online di lingkungan instansi pemerintah. Diharapkan mereka juga dapat mengkampanyekan gerakan penolakan terhadap judi daring di berbagai ranah, termasuk di instansi pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat luas. Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan bisa mengurangi prevalensi judi daring dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak buruk dari kebiasaan tersebut. ANTARA