JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai bahwa keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan ambang batas pencalonan memiliki potensi untuk mengubah peta konstelasi politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Doli menyatakan bahwa putusan MK tersebut membawa perubahan signifikan pada peraturan yang mendasar, karena hampir setiap partai politik di daerah akan memiliki kesempatan untuk mencalonkan kepala daerah secara independen. Dalam hal ini, Partai Golkar berencana segera mengadakan pembicaraan dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk menanggapi keputusan MK tersebut. "Dari Koalisi Indonesia Maju, tentunya perlu ada rapat. Kami akan memastikan ini, karena informasi yang kami peroleh baru saja," ungkap Doli saat menghadiri Musyawarah Nasional XI Partai Golkar di Jakarta. Lebih lanjut, ia juga tidak menolak kemungkinan bahwa Partai Golkar akan melakukan penyesuaian dalam merespons putusan MK, termasuk kemungkinan perubahan nama-nama yang diusulkan sebagai bakal calon kepala daerah. "Secara politik dan strategi, ketika peraturan berubah, otomatis peta kekuatan juga akan berubah," jelas Doli, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI. Walaupun demikian, ia meyakini bahwa KIM akan tetap solid dalam menanggapi putusan MK terbaru. Doli menambahkan bahwa solidaritas dalam KIM telah terbukti dan teruji sebelumnya, karena mereka pernah sukses mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Sebelum ini, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah merubah ambang batas pencalonan untuk calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam putusan tersebut, MK mengizinkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mencalonkan pasangan calon. Proses penghitungan untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya akan didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah terkait. "Amar putusan ini mengabulkan sebagian permohonan para pemohon," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan terkait perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora di Ruang Sidang Pleno MK. ANTARA