DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali baru-baru ini mengumumkan bahwa penerimaan pajak yang diperoleh melalui penegakan hukum terhadap para wajib pajak yang tidak patuh selama periode Januari hingga Juli 2024 mencapai angka Rp152,91 miliar. Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, menjelaskan bahwa kinerja dalam penegakan hukum, termasuk kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak, memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan Kanwil DJP Bali. Dari total Rp152,91 miliar, sekitar Rp91,76 miliar berasal dari hasil pemeriksaan terhadap 480 wajib pajak. Sementara itu, penagihan pajak berkontribusi sebanyak Rp61,15 miliar, hasil dari penagihan kepada 3.835 wajib pajak melalui penerbitan 15.927 surat ketetapan pajak oleh Kanwil DJP Bali. Nurbaeti juga menyampaikan bahwa untuk menegakkan hukum pajak, pihaknya memiliki dua komite, yaitu Komite Kepatuhan dan Komite Pengawasan. Komite Kepatuhan bertugas dalam tahap edukasi, di mana wajib pajak diberikan kesempatan untuk memperbaiki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka serta membayar kekurangan pajak yang terutang. Proses ini dapat diselesaikan secara lebih sederhana jika wajib pajak bersedia patuh. Namun, jika mereka menolak untuk mengikuti proses edukasi tersebut, DJP Bali akan beralih melakukan pengawasan. Di tahap pengawasan, akan dilakukan klarifikasi data terkait kewajiban pajak yang belum dibayar. Jika pada tahapan ini wajib pajak bersedia untuk memenuhi kewajibannya, maka masalah pajak dapat diselesaikan. Seluruh proses ini masih dalam lingkup *self-assessment*, yang mengharuskan wajib pajak melakukan perhitungan dan pelaporan secara mandiri. Namun, jika terdapat penolakan dari wajib pajak untuk melakukan pembayaran, maka proses akan meningkat ke tahap pemeriksaan. Dalam tahap ini, petugas pajak akan terjun langsung untuk menghitung dan menerbitkan ketetapan pajak. Pembayaran atas ketetapan pajak tersebut adalah wajib; jika tidak dipenuhi, DJP akan melakukan tindakan penagihan aktif yang beragam, yang dapat mencakup surat teguran, surat paksa, hingga penyitaan aset. Nurbaeti menambahkan bahwa apabila seorang wajib pajak tetap bersikeras untuk tidak mematuhi ketentuan dan melanjutkan pelanggaran, perkara tersebut akan berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, yang termasuk dalam kategori tindak pidana perpajakan. Dari hasil pemeriksaan bukti permulaan, Kanwil DJP Bali telah menangani 15 wajib pajak, di mana tujuh di antaranya masih dalam proses tindak lanjut dan delapan sudah selesai. Dari total tersebut, dua wajib pajak telah diajukan ke tahap penyidikan, dengan total pembayaran yang telah terealisasi mencapai lebih dari Rp1,7 miliar. Di bagian penyidikan, terdapat empat wajib pajak, di mana tiga di antaranya masih dalam proses dan satu wajib pajak telah divonis oleh Pengadilan Negeri dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp927,78 juta. ANTARA