**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang berkaitan dengan perubahan ketentuan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), harus diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam sebuah pernyataan resmi.
Supratman menjelaskan bahwa ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan pemilihan umum maupun dalam undang-undang yang mengatur tentang pilkada. Ia juga menekankan bahwa apapun keputusan yang dihasilkan akan menjadi bahan pertimbangan bagi Kemenkumham dalam menyampaikan informasi kepada Presiden.
Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM periode sebelumnya, Yasonna Laoly, mengemukakan bahwa untuk urusan PKPU yang terkait dengan keputusan MK tersebut, menjadi kewenangan penuh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menambahkan bahwa setelah itu, hasil keputusan dari KPU akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas lebih lanjut mengenai PKPU yang akan diterapkan.
Yasonna menambahkan, Saat ini keputusan tersebut masih baru dan perlu kami kaji lebih mendalam untuk memahami semua pertimbangan hukum yang ada. Pernyataan ini disampaikan dalam acara yang sama.
Melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, MK telah melakukan perubahan pada ambang batas (*threshold*) pencalonan calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah. Dengan keputusan ini, MK telah mengizinkan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD untuk mencalonkan pasangan calon. Hitungan syarat dalam pengusulan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya akan didasarkan pada hasil perolehan suara sah saat pemilu di wilayah yang berkaitan.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan, Amar putusan ini mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Pernyataan ini terkait dengan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam perkara tersebut, Partai Buruh dan Partai Gelora mempertanyakan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Pasal tersebut menyatakan bahwa hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang dapat mengajukan calon.
MK dalam pertimbangannya menyimpulkan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Mengingat bahwa Pasal 40 ayat (3) merupakan rincian dari Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, MK menegaskan bahwa perlu dilakukan penilaian konstitusional yang menyeluruh terhadap Pasal 40 ayat (1).
Dengan putusan ini, MK menetapkan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada juga dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak diinterpretasikan sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya.
ANTARA
Kemenkumham Tegaskan Putusan MK Soal Pilkada Perlu PKPU
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Petani Rakumpit Gagal Panen Akibat Diserang Karhutla
Kadistanketpang Palangka Raya Tinjau Penyiapan Lahan Penangkaran Rusa di Kanarakan
Pemprov Kalteng Siapkan Bantuan Pangan untuk Hampir 5.000 Penerima Terdampak Karhutla
Pemerintah Aktifkan Rumah Oksigen untuk Warga Terdampak Karhutla
Polres Gumas Gandeng Disnakerkop UKM Bantu Pencari Kerja
Dishub Kotim Usulkan Rp1,2 Miliar untuk Rehab Dermaga Selamat Datang Sampit di Seranau
Komentar (0)
Memuat komentar…







