PALEMBANG –
**Borneonews - Baturaja**, Tim Gabungan dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang terletak di Sumatra Selatan telah melaksanakan inspeksi mendadak terkait dengan aktivitas penangkaran sarang burung walet. Kegiatan ini ditujukan untuk menertibkan usaha yang tidak memiliki izin resmi serta yang dianggap mencemari lingkungan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU, Muhammad Firdaus, menjelaskan pada Selasa di Baturaja bahwa kegiatan sidak ini merupakan langkah responsif terhadap keluhan masyarakat terkait izin usaha dan dampak negatif terhadap lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut. “Menanggapi berbagai laporan dari warga, kami telah membentuk tim yang terdiri dari pegawai DLH, Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan OKU, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan pengecekan terhadap beberapa lokasi usaha penangkaran burung walet yang dianggap sebagai sampel,” ungkapnya. Hasil dari pemeriksaan tersebut mengungkapkan bahwa banyak bangunan ruko bertingkat yang seharusnya dipakai untuk penangkaran burung walet, malah digunakan untuk keperluan usaha lain seperti toko elektronik, material bangunan, dan kuliner. Penangkaran burung walet, yang terletak di atas bangunan, mayoritas juga telah memiliki izin usaha yang kedaluwarsa sejak tahun 2010. Firdaus menambahkan, semua izin dari puluhan usaha yang telah diperiksa ternyata sudah tidak berlaku. Oleh karena itu, pemilik usaha akan diminta untuk segera mengurus perpanjangan izin melalui ketua paguyuban penangkaran burung walet. “Kami akan mengundang seluruh pemilik usaha untuk memperbarui izin mereka dan memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya. Selain itu, Dinas Kesehatan OKU juga telah mengumpulkan informasi mengenai prosedur pembersihan kotoran burung walet. Namun, hingga saat ini, belum terdapat kesimpulan mengenai dampak kesehatan dan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan usaha ini. “Kami akan terus memantau perkembangan yang ada dan memastikan bahwa seluruh usaha penangkaran burung walet mematuhi regulasi yang ditetapkan, agar kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan terjaga dengan baik,” tutupnya. ANTARA