**Borneonews - Jakarta**, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan ini menyangkut ambang batas pencalonan untuk kepala dan wakil kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah mendatang.
Mahfud menekankan bahwa pelaksanaan putusan tersebut penting agar masyarakat di wilayah terkait dapat merasa tenang. Ia menambahkan bahwa masih terdapat waktu sembilan hari untuk mempersiapkan segala sesuatunya, mengingat bahwa putusan tersebut berlaku sejak diumumkannya keputusan oleh Mahkamah.
Menurut Mahfud, penerapan Putusan MK ini harus dilakukan pada Pilkada 2024, dengan merujuk kepada pemilu sebelumnya, yakni Pemilu 2024 itu sendiri. Ia menjelaskan pentingnya pelaksanaan yang baik agar semua pihak dapat memenuhi harapan dan ketentuan yang ada.
Lebih lanjut, Mahfud menyatakan bahwa Putusan MK ini membawa dampak positif bagi demokrasi. Menurutnya, langkah ini dapat mengurangi kemungkinan terjadinya situasi tanpa adanya calon dalam pemilu, atau yang biasa disebut *kotak kosong*. Mahfud juga mengingatkan bahwa isu terkait ambang batas telah menjadi pembicaraan di forum Rapat Dengar Pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2018.
Dia menjelaskan, "Awalnya, saya membahas *threshold* untuk pemilihan presiden. Selanjutnya, fokus bergeser untuk membahas pilkada. Apabila calon perseorangan diperbolehkan untuk memiliki ambang batas sekitar 6 persen atau 10 persen, maka partai politik dan aliansi mereka juga seharusnya diperbolehkan untuk memiliki ambang batas yang serupa," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa syarat bagi partai politik seharusnya disamakan dengan calon perseorangan guna menciptakan keadilan dalam proses pencalonan.
Sebelum pernyataan Mahfud, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan calon harus memenuhi sejumlah syarat. Untuk mengusulkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, ketentuan tersebut adalah:
a. Untuk provinsi dengan populasi terdaftar hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan politik harus mendapatkan suara sah minimal 10 persen.
b. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk antara lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan politik harus mendapatkan suara sah minimal 8,5 persen.
c. Bagi provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, ambang batas suara sah yang harus didapatkan adalah 7,5 persen.
d. Sementara untuk provinsi dengan populasi lebih dari 12 juta jiwa, ambang batas suara sah yang ditetapkan adalah 6,5 persen.
Selain itu, untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota, ketentuannya adalah:
a. Di kabupaten atau kota dengan penduduk hingga 250 ribu jiwa, diperlukan suara sah minimal 10 persen.
b. Untuk kawasan dengan populasi antara lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, ambang batas suara sah adalah 8,5 persen.
c. Di wilayah yang berpenduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa, partai politik harus memenuhi ambang batas suara sah minimum sebesar 7,5 persen.
d. Terakhir, untuk kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, ambang batas yang diperlukan adalah 6,5 persen.
ANTARA
KPU Diharapkan Segera Laksanakan Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Komentar (0)
Memuat komentar…







