KUPANG –
**Borneonews - Labuan Bajo**, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengajak masyarakat pesisir di Labuan Bajo, yang terletak di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk bersinergi dalam upaya memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, menyampaikan bahwa pertemuan yang digelar hari ini bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif di kalangan masyarakat pesisir dan nelayan. Ia menjelaskan, "Kesadaran terhadap isu ini tidak selalu muncul secara alami, oleh karena itu diperlukan suatu intervensi yang tepat." Pernyataan tersebut disampaikan oleh Marthinus saat ditanya mengenai masalah peredaran narkotika yang sering menggunakan jalur perairan menuju Labuan Bajo. Ia menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk berkontribusi dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, mengingat dampak negatifnya yang dapat merugikan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Lebih lanjut, Marthinus menjelaskan bahwa masyarakat mungkin belum sepenuhnya menyadari bahaya narkoba, karena isu ini belum dianggap sensitif dan menjadi perhatian utama di lingkungan mereka. "Masyarakat kecil sering kali tidak terfokus pada masalah ini, namun pada akhirnya mereka dapat dimanfaatkan oleh sindikat narkoba akibat kurangnya pengetahuan," ungkapnya. Deklarasi bertajuk "Masyarakat Pesisir Bersinar" yang dilakukan di Labuan Bajo menjadi langkah signifikan dalam menunjukkan komitmen masyarakat setempat untuk melindungi bangsa dari ancaman narkoba. Marthinus menambahkan, "Kami bersama-sama membangun deklarasi ini dan akan terus mensosialisasikannya agar kesadaran akan bahaya narkoba dapat terinternalisasi, sehingga masyarakat dapat mengambil langkah pencegahan, termasuk melapor kepada pihak berwenang dan melindungi keluarga dari pengaruh buruk narkoba." Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng, memberikan apresiasi kepada BNN RI atas komitmen yang ditunjukannya dalam mengatasi permasalahan narkotika di daerah tersebut. "Pemerintah dan masyarakat, terutama generasi muda, sangat berterima kasih kepada Kepala BNN RI atas kepedulian dan perhatian yang besar terhadap wilayah kami," katanya. Ia juga menyampaikan salah satu langkah yang telah diambil oleh pemerintah daerah dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Pemerintah menginstruksikan setiap ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk melaporkan keberadaan warga baru yang tinggal di wilayah mereka lebih dari 24 jam. "Kami telah mengimbau seluruh RT/RW untuk segera melaporkan warga baru dalam waktu satu kali 24 jam," jelas Yulianus. Lebih jauh, ia menambahkan bahwa pemerintah daerah telah menghibahkan tanah seluas 2,2 hektare untuk pembangunan kantor BNN Kabupaten, yang diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkotika di Labuan Bajo, yang merupakan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP). ANTARA