**Borneonews - Kotabaru**, Tim dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sedang melakukan identifikasi potensi yang terdapat di desa-desa sekitar lahan mangrove di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Penelitian ini merupakan bagian dari pengelolaan yang dilakukan oleh ULM melalui Koperasi Berkah Wasaka Mandiri di lahan hutan produksi dengan luas kira-kira 611 hektare.
Hafiziannor, yang merupakan anggota Fakultas Kehutanan ULM dan kepala tim penelitian, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengeksplorasi berbagai potensi yang bisa dikembangkan. Sektor-sektor yang menjadi fokus antara lain kehutanan, perikanan, pariwisata, serta potensi industri rumahan yang ada di sekitar kawasan tersebut.
Identifikasi dilakukan oleh ULM melalui Unit Penunjang Akademik (UPA) Lingkungan Lahan Basah (LLB) yang melakukan survei langsung ke lokasi lahan mangrove di Kotabaru. Tim survei terdiri dari delapan mahasiswa yang dibagi menjadi dua kelompok. Kedua tim tersebut didampingi oleh staf dari UPA LLB dan dipimpin oleh dua dosen, yaitu Hafiziannor dan Susilawati.
Survei ini berlangsung di enam desa yang meliputi Desa Kemuning, Desa Tanjung Pelayar, Desa Tanjung Sungkai, Desa Tanjung Tengah, Desa Taluk Tamiang, dan Desa Kampung Baru. Selain pelaksanaan survei sosial dan lapangan, UPA LLB juga mengadakan *focus group discussion* (FGD) dengan perangkat desa dan masyarakat setempat. Tujuan FGD ini adalah untuk menggali aspirasi dan pendapat masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pesisir tersebut.
Dari laporan yang ada, diketahui bahwa ULM melalui Koperasi Berkah Wasaka Mandiri telah memperoleh Surat Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk mengelola Hutan Produksi seluas kurang lebih 611 hektare di Kotabaru. Surat tersebut dikeluarkan oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, dan resmi dicetak pada 8 Agustus 2024.
Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan teknis, permohonan PBPH oleh ULM dinyatakan lengkap dan memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021. Dengan terbitnya surat ini, ULM semakin mendekati impiannya untuk menjadi satu-satunya universitas di dunia yang memiliki dan mengelola lahan mangrove.
ANTARA
ULM Identifikasi Potensi Desa Sekitar Lahan Mangrove Kotabaru
Bagikan:

BANJARMASIN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







