KUPANG –
**Borneonews - Kupang**, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur, Marciana D Jone, baru-baru ini melakukan pertemuan dengan Duta Besar Bangladesh untuk Indonesia, Tarikul Islam, di Kupang. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas keberadaan 39 warga negara Bangladesh yang sebelumnya terdampar di perairan Rote Ndao pada bulan Juli yang lalu. Marciana mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah mendeteksi sebanyak 39 orang warga negara Bangladesh yang saat ini berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang. Sebagai langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mereka berupaya untuk segera memulangkan para WNA tersebut ke negara asalnya. Dalam pertemuan tersebut, Duta Besar Bangladesh juga didampingi oleh Konselor Kedutaan Besar Bangladesh, Md. Shajebur Rahman. Marciana menyambut baik kedatangan keduanya dan melanjutkan diskusi mengenai penanganan warga negara Bangladesh yang masih ditampung di Rudenim Kupang. Dia berharap, melalui dialog ini, dapat tercipta kesempatan untuk menjalin kerjasama yang lebih erat antara Indonesia dan Bangladesh. Marciana menekankan bahwa Kemenkumham NTT sangat terbuka untuk menjalin komunikasi lebih lanjut. Apabila Kedutaan Besar Bangladesh membutuhkan informasi tambahan, mereka siap menyediakan dukungan dan bekerja sama dalam berbagai hal yang saling menguntungkan. Duta Besar Tarikul Islam dalam keterangannya menyampaikan bahwa kunjungannya ke Kanwil Kemenkumham NTT merupakan langkah untuk memperkuat hubungan kerja sama yang sudah terjalin dengan baik antara Indonesia dan Bangladesh. Salah satu isu utama yang dibahas adalah penanganan keimigrasian dari 39 warga negara Bangladesh yang saat ini berada di Kupang, NTT, setelah terdampar di Rote Ndao bersama sejumlah warga negara Rohingya. Duta Besar Tarikul menyampaikan apresiasi kepada Marciana dan tim Kemenkumham yang telah menyambut kunjungannya dengan baik. Ia juga memuji upaya yang telah dilakukan dalam menangani situasi keimigrasian para warga negaranya yang ada di NTT. Ia menegaskan bahwa keberadaan para warga negara Bangladesh tersebut memerlukan perhatian dari kedua negara. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan dan diskusi yang lebih lanjut dengan pihak Kemenkumham dan pejabat terkait untuk membahas masalah ini secara komprehensif. Lebih lanjut, Tarikul berencana untuk melakukan koordinasi dengan Organisasi Internasional untuk Migrasi (*IOM*) guna memastikan proses repatriasi dapat berjalan dengan tertib dan manusiawi. Ia menekankan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan hak-hak para warga negara Bangladesh yang melintas di Indonesia terpenuhi, dan mereka dapat segera dipulangkan ke Bangladesh. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan proses repatriasi dapat berlangsung dengan baik dan memberikan solusi yang tepat bagi semua pihak yang terlibat. ANTARA