BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkapkan hasil pengawasan yang menemukan sebanyak 1.682 pemilih yang tergolong tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses pencocokan dan penelitian data pentahapan calon pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua Bawaslu Provinsi Babel, EM Osykar, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, rincian pemilih TMS meliputi 1.159 orang yang telah meninggal, tujuh pemilih yang terdaftar lebih dari sekali, satu pemilih yang di bawah umur, 281 pemilih yang telah pindah domisili ke luar daerah, 54 pemilih yang statusnya berpindah menjadi anggota TNI, serta 174 orang yang tidak merupakan penduduk setempat. Dalam menanggapi temuan ini, Bawaslu telah mengeluarkan saran perbaikan yang disampaikan melalui pengawasan di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota selama proses pemutakhiran hingga penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dari hasil tersebut, sebagian besar sudah ditindaklanjuti, namun masih terdapat 190 pemilih TMS yang belum mendapatkan perhatian lebih lanjut. Di samping itu, Bawaslu juga mendapati 333 pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun belum terdaftar dalam daftar pemilih. Rincian dari pemilih MS ini adalah 206 orang yang sudah mencapai usia 17 tahun tetapi belum terdaftar, sembilan orang yang belum genap 17 tahun namun telah menikah, delapan orang yang telah berpindah status dari anggota TNI, dua orang yang berpindah dari status anggota Polri, dan 108 pemilih yang baru pindah ke Bangka Belitung. Menanggapi hal ini, Bawaslu Babel telah memberikan rekomendasi yang sama melalui pengawasan di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota, meskipun masih ada 11 pemilih MS yang belum ditindaklanjuti hingga saat ini. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, jumlah pemilih yang diakui dalam DPS untuk Pilkada 2024 mengalami peningkatan sebanyak 19.234 orang dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, dari semula 1.067.434 menjadi total 1.086.668 orang pemilih. Selama proses pencocokan dan penelitian untuk penetapan DPS Pilkada 2024, informasi juga menunjukkan bahwa masih terdapat 190 pemilih TMS serta 11 pemilih MS yang belum direspon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babel. Rincian mengenai pemilih meninggal dunia yang belum dihapus berjumlah 25 orang, yang berasal dari Kabupaten Bangka, dengan rincian Bangka Barat tiga orang, Bangka Tengah satu orang, dan Belitung lima orang. Kepala Bawaslu menegaskan, pemilih yang meninggal dunia tersebut belum dihapus dari daftar karena KPU mengklaim tidak memiliki bukti dukung yang cukup, seperti akta kematian atau surat keterangan resmi dari instansi yang berwenang. Di sisi lain, sebanyak delapan pemilih yang telah pindah domisili keluar provinsi juga belum mendapatkan tindak lanjut, yang terdiri dari dua orang di Bangka Barat dan enam orang di Bangka Tengah karena belum ada bukti dukung terkait. Sementara itu, di Bangka Barat tercatat 154 pemilih yang terbukti bukan penduduk setempat atau alamat yang terdaftar tidak dapat ditemukan selama proses pencocokan dan penelitian. Namun demikian, mereka kini telah ditindaklanjuti oleh KPU dan diakui sebagai pemilih yang memenuhi syarat. ANTARA