**Borneonews - Jakarta**, Petinju legendaris asal Filipina, Manny Pacquiao, berhasil lolos dari gugatan ganti rugi senilai 8 juta dolar AS yang dilayangkan oleh Paradigm Sport Management. Keputusan tersebut diambil oleh seorang hakim di California, Amerika Serikat, yang membatalkan gugatan yang diajukan terhadapnya.
Hakim Walter P. Schwarm dari Pengadilan California menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima, dengan alasan bahwa perjanjian kontrak yang menjadi dasar klaim dari Paradigm adalah ilegal. Dalam putusannya, hakim menyebutkan bahwa Pacquiao tidak bersalah berdasarkan tindakan yang dilakukan dalam proses pengaduan silang.
Gugatan ini timbul setelah Paradigm Sport, yang juga merupakan perwakilan dari bintang *Ultimate Fighting Championship* (UFC) Conor McGregor, mengklaim bahwa Pacquiao telah melanggar kontrak. Paradigm menuduh mantan juara dunia tinju itu menghentikan kerjasama setelah menandatangani kesepakatan yang mengizinkan agensi tersebut untuk mewakili dirinya dalam negosiasi pertarungan di masa mendatang. Namun, Paquiao diduga ini malah mengizinkan pihak lain untuk melakukan negosiasi.
Perusahaan tersebut juga mengklaim bahwa mereka telah memberikan jutaan dolar kepada Pacquiao sebagai bonus tanda tangan ketika petinju itu bergabung dengan agensi tersebut. Ini menjadi landasan dari tuntutan yang diajukan, yang mencapai total lebih dari 8 juta dolar AS, termasuk biaya hukum.
Meskipun demikian, hakim akhirnya memutuskan untuk membatalkan gugatan serta mengesampingkan putusan yang lebih awal. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa Audie Attar, pendiri sekaligus CEO Paradigm, pada saat penandatanganan kontrak, tidak memiliki lisensi manajemen yang diberikan oleh Komisi Atletik Negara Bagian California untuk mewakili Pacquiao.
Hakim menegaskan bahwa meskipun Pacquiao telah menandatangani perjanjian dengan Paradigm, kesaksian yang diberikan oleh Attar menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat yang diperlukan untuk beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku di negara bagian tersebut. Berdasarkan bukti yang diajukan, dapat disimpulkan bahwa Pacquiao telah menunjukkan bahwa tidak ada lisensi yang diperlukan bagi Paradigm pada saat itu.
Oleh karena itu, pengadilan memutuskan bahwa kontrak yang bersangkutan tidak valid dan tidak dapat dilaksanakan. Dengan keputusan ini, hakim membalik putusan juri yang sebelumnya memberikan kompensasi sebesar 5,1 juta dolar AS kepada Paradigm.
Pengacara Pacquiao, Jason Aniel, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut, menyatakan bahwa kontrak yang berusaha diterapkan oleh Paradigm kepada kliennya adalah ilegal. Dia juga menyampaikan rasa terima kasih Pacquiao kepada para penggemar yang telah bersabar selama proses hukum berlangsung.
ANTARA
Manny Pacquiao Menang di Pengadilan, Gugatan 8 Juta Dibatalkan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Komentar (0)
Memuat komentar…







