JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, PT Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) menetapkan target ambisius untuk mencapai kapasitas terpasang pembangkit listrik yang mengandalkan energi bersih hingga mencapai 6 gigawatt (GW) pada tahun 2029. Target tersebut menunjukkan peningkatan yang signifikan, yaitu dua kali lipat dari kapasitas yang ada saat ini. Dalam sebuah diskusi yang berlangsung di Jakarta, Direktur Manajemen Risiko Pertamina NRE, Iin Febrian, menjelaskan bahwa perusahaan juga menargetkan pendapatan usaha yang akan mencapai 2,1 miliar dolar AS. Angka ini mencerminkan peningkatan sebesar lima kali lipat dibandingkan dengan pendapatan saat ini. Dari keseluruhan kapasitas yang ditargetkan, Pertamina NRE akan berfokus pada pengembangan berbagai sumber energi bersih, termasuk tetapi tidak terbatas pada hidrogen, geothermal, gas, solar, angin, dan biomassa. Rencana ini mencakup peningkatan kapasitas produksi hidrogen yang ditargetkan mencapai 77,1 kiloton per tahun. Selain itu, kapasitas untuk produksi baterai direncanakan dapat mencapai 51,5 gigawatt jam (GWh), serta peningkatan kapasitas pembangkit listrik berbasis geothermal menjadi 1,4 GW. Lebih lanjut, perusahaan ini juga berencana untuk meningkatkan produksi listrik dari sumber energi berbasis gas menjadi 3,8 GW. Adapun dari sumber energi solar ditargetkan mencapai 1,3 GW, serta energi angin diharapkan dapat mencapai 58 megawatt (MW). Proyek biomassa menargetkan kapasitas 33 MW, dan produksi bioethanol direncanakan mencapai 840.000 kiloliter. Selain itu, Pertamina NRE menargetkan penjualan kredit karbon yang setara dengan 19,2 juta ton CO2 pada tahun 2029. Iin mengakui bahwa ada sejumlah tantangan yang perlu dihadapi dalam pengembangan energi bersih terbarukan (EBT) di Indonesia. Beberapa tantangan itu meliputi akses pendanaan, pengembangan teknologi yang memadai, pendanaan pada tahap awal, serta perluasan kapasitas dan kapabilitas perusahaan dalam mengelola bisnis EBT. Selain itu, regulasi yang mendukung juga menjadi faktor penting. Dia menekankan, "Inisiasi ini memerlukan sumber daya yang besar. Beberapa bisnis EBT yang ada saat ini masih dalam tahap awal pengembangan dan menghadapi tantangan dalam menciptakan *demand*." Pengembangan EBT di Indonesia memang dihadapkan pada sejumlah rintangan, terutama karena hingga saat ini belum ada undang-undang yang khusus yang mengatur tentang energi terbarukan. Sementara itu, pemerintah berambisi untuk mencapai bauran EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025, sedangkan capaian saat ini baru mencapai 13,09 persen pada tahun 2023. Namun, di tengah tantangan tersebut, pemerintah saat ini sedang gencar membahas dan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan bersama DPR. RUU tersebut diharapkan dapat menjadi regulasi yang komprehensif untuk menciptakan iklim yang mendukung pengembangan energi EBT yang berkelanjutan dan adil. Sebagai langkah sebelumnya, pemerintah telah memperkenalkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, yang berfokus pada percepatan pengembangan EBT untuk penyediaan tenaga listrik. Kebijakan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi dalam sektor energi terbarukan. Regulasi ini tidak hanya mengatur aspek pemanfaatan energi terbarukan dari sudut pandang harga dan mekanisme pengadaan, tetapi juga berfokus pada transisi energi dalam sektor ketenagalistrikan. Hal ini mencakup peta jalan untuk mempercepat penghentian operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan pembatasan pembangunan pembangkit baru yang berbasis bahan bakar fosil. ANTARA