DENPASAR –
**Borneonews - Jembrana, Bali**, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, memberikan perhatian serius kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) di daerahnya mengenai pentingnya melestarikan hutan yang mereka kelola. Dalam kesempatan memberikan arahan kepada para ketua KTH di Negara, Kabupaten Jembrana, beliau menekankan bahwa upaya pelestarian hutan penting untuk mencegah potensi bencana. “Setiap ketua dan anggota KTH memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kelestarian hutan. Kerusakan hutan tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat sekitar melalui berbagai bencana,” ungkap Tamba dengan tegas. Bupati menegaskan bahwa izin yang diberikan untuk pengelolaan hutan seharusnya tidak hanya memberikan peluang ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan, tetapi juga beriringan dengan kewajiban untuk menjaga keutuhan hutan tersebut. Proses pemberian izin ini bukanlah hal yang instan, melainkan memerlukan perjuangan dan melewati berbagai tahap, baik dari pemerintah daerah maupun kementerian terkait, hingga mencapai tahap persetujuan dari Gubernur Bali. “Tujuan dari pemberian izin ini adalah untuk memastikan adanya pemerataan antara masyarakat yang tinggal di pesisir dengan mereka yang berada di sekitar hutan. Selama ini terdapat ketidakseimbangan, di mana masyarakat pesisir memiliki akses ke sumberdaya laut, namun masyarakat penyanding hutan tidak memiliki hak yang sama. Dengan adanya izin ini, kedua kelompok masyarakat dapat memperoleh keuntungan dari sumberdaya alam yang tersedia,” lanjutnya. I Nengah Tamba juga menggarisbawahi bahwa selama kelompok masyarakat yang menerima izin dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan hutan, pihaknya siap memberikan dukungan untuk meningkatkan ekonomi serta kesejahteraan mereka. “Saya merasa sangat bangga, berkat kerja keras dalam memperjuangkan hak pengelolaan hutan, kini kesempatan tersebut dapat bermanfaat bagi semua pihak,” jelasnya. Ketua dan anggota KTH diharapkan untuk mengambil tanggung jawab dalam menjaga kelestarian hutan. Mereka diharapkan dapat mengawasi dan menjaga agar hutan tetap terjaga dari kerusakan. “Sebagai contoh, setiap tindakan negatif seperti penebangan liar yang terjadi di hutan akan menjadi tanggung jawab KTH yang memiliki hak kelola,” tambahnya. Tamba menegaskan konsekuensi bagi KTH yang tidak dapat menjaga kelestarian area hutan mereka. Dalam hal ini, izin pengelolaan dapat dicabut jika terbukti tidak menjalankan tanggung jawabnya. Selama program ini berjalan, tampaknya KTH telah menjalankan perannya dengan baik dalam hal pelestarian hutan. “Kehadiran KTH diakui hingga tingkat nasional. Saya pernah diundang sebagai pembicara dalam forum yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup mengenai isu-isu lingkungan, iklim, dan kehutanan,” kata Tamba. Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan tentang konsep *Saba Wana Kerthi*, yang mencakup pengelolaan hutan secara sosial, pelestarian lingkungan, dan pemanfaatan berkelanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Menurut Bupati, langkah tersebut sangat penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan mendukung ekonomi lokal. ANTARA