SEMARANG –
**Borneonews - Kudus**, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, yang berlokasi di Jawa Tengah, saat ini sedang melanjutkan proses pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) pada tahun 2023. Proses pemeriksaan ini ditujukan untuk menggali informasi yang lebih dalam mengenai kasus tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi yang terlibat sebelumnya belum selesai dan dilanjutkan pada hari ini. Sebanyak enam orang saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangannya. Ia menegaskan bahwa saat ini mereka masih dalam tahapan penyidikan untuk memperkuat alat bukti yang diperlukan. Dalam hal ini, penetapan tersangka belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan. Sebelumnya, pada hari Senin siang, kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus. Penggeledahan ini dilakukan guna menyita sejumlah dokumen penting serta satu unit laptop yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Proses penggeledahan di kantor Disnaker berlangsung dengan melibatkan Kepala Dinas, yang turut menyaksikan penyitaan barang-barang bukti. Di antara dokumen yang disita terdapat berbagai tahap dokumen, mulai dari rencana awal, proses lelang, hingga dokumen akhir yang berkaitan dengan pembangunan SIHT, termasuk tahapan pengurukan tanah. Nilai proyek yang terlibat dalam pembangunan ini sebesar Rp9,16 miliar. Penyidikan yang dilakukan oleh tim Kejari Kudus diatur berdasarkan surat perintah penyidikan dengan nomor: PRINT01/M.3.18/Fd.13/8/2024. Pengacara tersebut menandai adanya dugaan korupsi yang terkait dengan pembangunan SIHT pada proyek pekerjaan tanah padas (tanah uruk) yang dilaksanakan tahun ini. Proyek pembangunan SIHT pada tahun 2023 melibatkan paket pekerjaan uruk dengan volume mencapai 43.223 meter persegi. Pelaksanaan proyek dilakukan melalui *e-katalog*, dengan pemenang yang mengontrak pekerjaan dengan nilai Rp9,16 miliar, pada harga satuan Rp212 ribu. Namun, terdapat informasi bahwa pihak ketiga yang menerima proyek tersebut, yang berinisial SK, telah mengalihkan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp4,04 miliar kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selanjutnya, SK menyerahkan pekerjaan kepada orang lain yang berinisial AK dengan nilai proyek baru sebesar Rp3,11 miliar dan harga satuan Rp72.000, juga tanpa sepengetahuan dari PPK. Penyelidikan lebih lanjut juga mengungkapkan bahwa bahan material yang digunakan dalam proyek ini tidak sesuai dengan kuwari dalam surat dukungan. Proyek pembangunan SIHT di tahun 2023 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp21 miliar. Anggaran ini mencakup pembangunan pagar keliling, talud, pengurukan, dan drainase di atas lahan seluas 3,7 hektare. Sementara itu, tahun ini proyek ini akan dilanjutkan dengan pembangunan empat unit gudang produksi serta satu hanggar untuk keperluan Bea Cukai, pengembangan IPAL, penyelesaian pagar keliling, pagar depan, sumur, dan pengerasan jalan. ANTARA