**Borneonews - Semarang**, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dituangkan dalam Nomor 60/PUU-XXII/2024 memberikan kesempatan bagi partai-partai politik yang tidak berhasil meraih kursi di lembaga legislatif untuk mengusung pasangan calon pada Pilkada 2024, dengan catatan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Sebelumnya, hanya partai-partai yang telah mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang boleh mengusung pasangan calon, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 1/2015. Pasal tersebut mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.
Dalam putusannya, MK kemudian membatalkan ketentuan tersebut dan merevisi Pasal 40 ayat (1). Revisi ini menetapkan syarat-syarat yang berbeda berdasarkan jumlah penduduk di provinsi. Untuk provinsi dengan populasi di bawah 2.000.000 jiwa, partai politik harus meraih minimal 10 persen suara sah. Di samping itu, untuk populasi yang lebih besar, persentase yang dibutuhkan akan berkurang secara berangsur, menjadi 8,5 persen untuk jumlah penduduk antara 2.000.000 sampai 6.000.000 jiwa, 7,5 persen untuk 6.000.000 hingga 12.000.000 jiwa, dan 6,5 persen untuk provinsi dengan lebih dari 12.000.000 jiwa.
Ketentuan ini juga berlaku untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, dengan syarat persentase suara yang berbeda berdasarkan populasi di kabupaten atau kota tersebut. Dengan anulirnya Pasal 40 ayat (3), yang sebelumnya menyatakan bahwa partai yang mengajukan pasangan calon harus memperoleh minimal 25 persen dari akumulasi suara sah, putusan ini memberi peluang lebih besar bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Keputusan ini diharapkan dapat mencegah praktik membeli dukungan terhadap calon di berbagai daerah, seperti yang terjadi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta 2024. Terlihat bahwa sebanyak 12 partai politik telah secara resmi menandatangani piagam dukungan untuk mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebagai calon pada Pilkada Jakarta.
Partai-partai tersebut antara lain yang cukup dikenal seperti Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera. Pasca putusan MK, PDI Perjuangan yang meraih 15 kursi di DPRD Provinsi DKI Jakarta kini memiliki peluang untuk mendaftarkan pasangan calon mereka di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta pada 27 hingga 29 Agustus mendatang.
Namun demikian, sebelum proses tersebut dapat dilanjutkan, penting adanya revisi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 berkaitan dengan pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wali kota. KPU perlu segera menyusun draf konsisten agar tidak muncul masalah di kemudian hari, terutama saat penetapan pasangan calon yang dapat memicu sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam situasi ini, jika koalisi yang ada mengalami perubahan, hampir semua partai yang telah meraih kursi di legislatif akan memiliki kesempatan untuk mengusung calon masing-masing. Namun, Partai Demokrat yang mendapatkan 7,32 persen suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2024 perlu berkoalisi dengan partai lain untuk mencapai ambang batas yang diperlukan.
Simulasi pasca putusan MK menunjukkan bahwa beberapa partai seperti PKS dan PDI Perjuangan memiliki persentase suara yang cukup untuk mengusung calon tanpa koalisi. Pertanyaannya kini, apakah semua partai tersebut akan memanfaatkan kesempatan ini untuk membawa figur-figur dengan elektabilitas tinggi dalam Pilkada Jakarta 2024?
Menjelang batas akhir pendaftaran calon yang jatuh pada 29 Agustus 2024, publik akan segera mendapatkan jawaban atas pertanyaan tersebut.
ANTARA
Putusan MK Buka Kesempatan Baru bagi Partai Tanpa Kursi di Pilkada
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Komentar (0)
Memuat komentar…







