JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi II DPR RI berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pekan depan. Agenda utama dari pertemuan ini adalah untuk mengeksplorasi lebih lanjut mengenai dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (*NIK*) yang diduga dilakukan untuk mendukung calon perseorangan dalam Pilkada Jakarta pada tahun 2024. Wakil Ketua Komisi II, Junimart Girsang, mengungkapkan bahwa mereka tidak perlu melakukan verifikasi mendalam dalam hal ini. Rencananya, pada hari Sabtu, 26 Agustus, mereka akan melakukan konsinyering dengan KPU yang terkait dengan Peraturan KPU (PKPU), diikuti pada hari Senin atau Selasa dengan RDP untuk membahas masalah tersebut secara menyeluruh. Dalam keterangannya, Junimart menegaskan pentingnya KPU untuk bersikap tegas terhadap calon kepala daerah yang terlibat pencatutan NIK dalam upaya menarik dukungan. Ia menyatakan, "Saya akan merekomendasikan kepada KPU untuk mendiskualifikasi calon-calon seperti itu. Tidak ada alasan untuk melegalkan tindakan tersebut, meski mereka beralasan bahwa NIK yang digunakan sudah dikeluarkan. Jika ternyata tanpa izin dari pemilik NIK, mereka tidak seharusnya tetap diperbolehkan melanjutkan pencalonan, terutama jika kuota dukungan telah pas." Junimart juga menekankan perlunya netralitas penyelenggara pemilu dalam menyelenggarakan Pilkada 2024, terutama di tengah situasi perubahan pimpinan KPU yang kini dipimpin oleh Mochammad Afifuddin, menggantikan Hasyim Asyari yang sebelumnya dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lebih lanjut, Junimart menegaskan bahwa pencatutan data kependudukan demi kepentingan dukungan bagi calon perseorangan merupakan masalah etika serius. Dia menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan kualitas pemimpin yang bersangkutan. "Jika calon kepala daerah saja sudah melakukan pencatutan NIK tanpa izin, bagaimana kita bisa percaya mereka akan memimpin dengan baik?" ujarnya. Sebelumnya, KPU Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, pada pukul 23.25 WIB. Dalam konteks yang sama, Polda Metro Jaya juga telah menjalin komunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penghentian penyelidikan kasus pencatutan NIK yang melibatkan warga DKI Jakarta untuk memberikan dukungan kepada calon perseorangan tersebut. Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa sesuai undang-undang, laporan mengenai pencatutan ini akan ditangani oleh Bawaslu, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 185A UU Nomor 10 Tahun 2016. ANTARA