**Borneonews - Ngawi**, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi, yang terletak di Jawa Timur, baru-baru ini melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindakan melawan hukum. Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah rokok ilegal yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Kejari Ngawi, Susanto Gani, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau *inkrah*. Dalam pernyataannya, Susanto menegaskan bahwa pemusnahan ini mencakup barang bukti baik dari kejahatan pidana umum maupun khusus.
Sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal, yang setara dengan 77 ribu bungkus, menjadi bagian dari barang bukti yang dimusnahkan dan diperkirakan menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp1,4 miliar. Selain itu, juga dimusnahkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 5,86 gram serta ribuan butir obat terlarang jenis pil *koplo*.
Menurut Susanto, tindakan pemusnahan ini adalah langkah untuk menyelesaikan perkara secara menyeluruh sesuai dengan keputusan hakim. Di samping itu, tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut telah menerima vonis dari pengadilan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara membakar menggunakan alat *incinerator* yang dipinjam dari RSUD dr Soeroto di Ngawi. Susanto menambahkan bahwa langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan serta penyimpangan atas barang bukti yang ada.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh anggota Forkopimda Ngawi dan perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun. Hal ini menegaskan komitmen bersama dalam penanganan permasalahan hukum di wilayah ini.
Untuk mengurangi peredaran rokok ilegal, Kejari Ngawi berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi bersama lembaga lain. Ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai larangan penjualan rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai. Melalui kerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun serta Pemerintah Kabupaten Ngawi, mereka berupaya mendidik para pedagang untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Di sisi lain, dalam menghadapi masalah penyalahgunaan narkoba, Kejari Ngawi berkolaborasi dengan berbagai lembaga seperti kepolisian, BNN, serta Dinas Pendidikan setempat. Sosialisasi dan edukasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya penggunaan narkoba, termasuk sanksi pidana yang dapat dijatuhkan serta dampak negatif yang ditimbulkan bagi kesehatan dan lingkungan.
ANTARA
Kejari Ngawi Musnahkan Rokok Ilegal dan Narkoba, Lakukan Edukasi
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







