**Borneonews - Semarang**, Polisi telah menetapkan AS, seorang mantan Kepala Desa Bedono yang berlokasi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli lahan yang terkena proyek Jalan Tol Semarang-Demak.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, menyampaikan bahwa AS diduga telah menerima sejumlah uang untuk menerbitkan surat C desa yang terkait dengan lahan seluas sekitar 1 hektare yang direncanakan untuk dijual.
Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika seorang wanita berinisial T yang berprofesi sebagai makelar tanah berencana menjual sebidang tanah di Desa Bedono. T, yang berasal dari Genuk di Kota Semarang, telah ditetapkan juga sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam perannya, ia meminta AS untuk mengeluarkan surat C desa yang menyatakan bahwa lahan tersebut tidak sedang dalam sengketa.
Setelah surat pertanggungjawaban dikeluarkan, T melanjutkan untuk menjual tanah tersebut kepada seorang pembeli dari Semarang dengan harga mencapai Rp800 juta. Transaksi jual beli ini dilaksanakan di hadapan notaris di Kota Semarang.
Masalah mulai muncul ketika pihak pelaksana proyek melaksanakan pembayaran ganti rugi, yang ternyata tidak disalurkan kepada pembeli lahan. Uang ganti rugi tersebut diarahkan kepada individu lain yang tercatat sebagai pemilik sah sertifikat lahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Korban, yang merasa bahwa uang yang seharusnya diterima dalam transaksi tersebut tidak pernah kembali, kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh kedua tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penipuan serta Pasal 374 KUHP yang memuat ketentuan mengenai penggelapan.
ANTARA
Mantan Kades Demak Jadi Tersangka Penipuan Jual Beli Lahan Tol
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Komentar (0)
Memuat komentar…







