**Borneonews - Ternate**, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, yang terletak di Provinsi Maluku Utara, telah membuat keputusan untuk melarang masyarakat melakukan aktivitas pendakian di Gunung Api Dukono. Larangan ini diambil menyusul beredarnya sebuah video yang menunjukkan sekelompok pendaki yang berhamburan turun dari puncak gunung saat terjadi erupsi.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halut, Hentje M. L Hetharia, memberikan klarifikasi mengenai insiden tersebut dalam sebuah keterangan pers yang diterima di Ternate. Ia menjelaskan bahwa pendakian dilakukan oleh sejumlah warga pada tanggal 17 Agustus lalu.
Dalam pernyataannya, Hentje mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari Kepala Pos Pengamatan Gunung Api Dukono pada hari berikutnya, yakni 18 Agustus. Informasi tersebut melaporkan bahwa beberapa pendaki hampir terkena hujan abu vulkanik saat gunung mengalami erupsi.
Lebih lanjut, Hentje menjelaskan bahwa para pendaki tersebut tidak melapor ke Pos Pengamatan Gunung Api Dukono yang terletak di Desa Mamuya, Kecamatan Galela. Hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki izin resmi untuk melakukan pendakian. "Kami sudah mengecek ke Dinas Pariwisata, dan ternyata mereka melakukan pendakian secara diam-diam," ungkapnya.
Dengan mempertimbangkan kejadian yang mengkhawatirkan ini, pemerintah kabupaten pun mengeluarkan larangan sementara bagi warga untuk tidak melakukan pendakian di Gunung Dukono. Hentje menegaskan pentingnya keselamatan, mengingat status Gunung Dukono saat ini berada dalam Waspada Level II dan memiliki potensi untuk mengalami erupsi kapan saja. Hal ini menekankan pentingnya kesadaran akan bahaya yang dapat mengancam jiwa dalam kegiatan pendakian di area pegunungan aktif.
ANTARA
Larangan Pendakian Gunung Dukono, Indah namun Berbahaya
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Komentar (0)
Memuat komentar…







