**Borneonews - Jakarta**, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan penjelasan mengenai syarat bagi kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan wakilnya, untuk berpartisipasi dalam kampanye pemilihan kepala daerah. Penjelasan ini diungkapkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, saat sidang pleno yang berlangsung di Jakarta.
Suhartoyo mengungkapkan bahwa para kepala daerah, pejabat negara, serta pejabat daerah yang ingin terlibat dalam aktivitas kampanye diharuskan untuk mengajukan izin terlebih dahulu. Dalam hal ini, mereka dilarang menggunakan fasilitas yang dimiliki dalam jabatan mereka, kecuali untuk fasilitas pengamanan. Selain itu, mereka juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk bisa mengikuti kampanye.
Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo memberikan rincian mengenai hasil Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024 dengan mengatakan, Kami mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Perkara yang dibawa ke MK ini diajukan oleh peneliti Ahmad Farisi serta mahasiswa hukum tata negara dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A. Fahrur Rozi, yang mempertanyakan konstitusionalitas suatu pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau yang sering disebut UU Pilkada.
Sebelumnya, Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada hanya menyebutkan secara umum tentang izin kampanye bagi kepala daerah dan pejabat negara lainnya. Namun, dengan putusan MK terkait, bunyi pasal tersebut kini diperjelas dan merujuk kepada sejumlah ketentuan tambahan. Di antaranya, posisinya menegaskan bahwa selain harus mengajukan izin kampanye sesuai perundang-undangan yang berlaku, mereka juga harus mematuhi dua syarat penting: pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatan mereka, kecuali untuk pengamanan, dan kedua, mereka diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan, MK menegaskan bahwa Pasal 70 ayat (2) perlu memberikan penegasan lebih lanjut mengenai larangan kampanye, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK juga menyatakan bahwa seharusnya tidak ada lagi perbedaan yang kuat antara penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah dalam konteks tersebut.
ANTARA
Aturan Baru Kepala Daerah dan Pejabat Ikut Kampanye Pemilu
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







