JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Asosiasi pelaku industri produk tembakau alternatif mengajukan permohonan kepada pemerintah agar melakukan revisi terhadap peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permintaan ini ditujukan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek-aspek terkait kesehatan. Garindra Kartasmita, Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), menegaskan bahwa penyesuaian regulasi tersebut sangat diperlukan. Hal ini disebabkan regulasi yang ada saat ini berpotensi membahayakan keberlangsungan industri serta membatasi hak perokok dewasa untuk mengakses produk tembakau alternatif yang tersedia. Dirinya menjelaskan bahwa Undang-Undang Kesehatan secara tegas memerintahkan agar produk seperti rokok elektronik dan produk tembakau lainnya diatur dengan peraturan pemerintah yang spesifik. Jika aturan turunan bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas, maka perlu dilakukan revisi untuk menciptakan keselarasan. Garindra juga mengemukakan bahwa keberadaan PP Kesehatan saat ini membuat industri produk tembakau alternatif seolah dianggap remeh. Dalam peraturan tersebut, hanya sedikit pasal yang mengatur mengenai produk tersebut, meskipun terdapat hampir 1.200 pasal yang tercantum. Ia berargumen bahwa seharusnya ada Peraturan Pemerintah yang khusus mengatur produk tembakau, mengingat pentingnya industri ini dalam konteks kesehatan publik. Terdapat sejumlah ketidakadilan dalam pasal-pasal yang ada, salah satunya adalah Pasal 434 dari PP 28/2024 yang melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran. Pengetatan ini dinilai berpotensi menghalangi akses bagi perokok dewasa terhadap produk alternatif yang mereka butuhkan. Garindra menambahkan bahwa regulasi yang ketat tersebut tidak semata-mata mencegah akses bagi mereka yang berusia di bawah batas legal, melainkan justru menghambat perokok dewasa untuk mendapatkan produk tersebut dengan lebih mudah. Ia merasa bahwa kondisi ini membuat industri seolah-olah dilarang beroperasi. Dalam upaya menyampaikan aspirasi, Garindra dan tim dari APVI telah berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Perindustrian, untuk mendiskusikan berbagai keluhan yang ada. Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau secara eceran, dengan pengecualian untuk cerutu dan rokok elektronik pada tanggal 30 Juli lalu. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam penjelasannya menyatakan bahwa pengesahan PP ini merupakan bagian dari langkah transformasi sistem kesehatan, bertujuan untuk membangun infrastruktur kesehatan Indonesia yang lebih kuat, mandiri, dan inklusif. Menteri Budi juga menambahkan bahwa terbitnya peraturan ini adalah langkah awal menuju reformasi sistem kesehatan yang dapat diimplementasikan hingga ke daerah terpencil. ANTARA