MATARAM –
**Borneonews - Lombok Utara**, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara bersama dengan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang berupaya untuk mengoptimalkan pungutan tambahan pajak yang ditetapkan berdasarkan persentase tertentu pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di wilayah tersebut. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB, Eva Dewiyani, menginformasikan bahwa kebijakan ini dijadwalkan akan mulai berlaku pada awal tahun 2025. Kerja sama yang terjalin ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan tambahan pendapatan bagi daerah melalui mekanisme pengelolaan pajak yang lebih baik. Dijelaskan oleh Eva, di bawah regulasi baru yang akan diimplementasikan pada tahun 2025, pemerintah kabupaten dan kota akan mendapatkan alokasi sebesar 66 persen dari pungutan pajak tersebut. Dengan adanya penambahan ini, diharapkan akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah, mengingat potensi pajak yang ada di masing-masing daerah. Masih menurut Eva, saat ini banyak kendaraan di Lombok Utara yang masih menggunakan nomor kendaraan dari luar daerah. Oleh karena itu, diharapkan adanya dorongan untuk melakukan balik nama kendaraan agar dapat menjadi objek pendapatan daerah melalui pajak yang relevan. Ia juga menekankan bahwa sebelumnya, terdapat mekanisme pembagian pajak yang lebih merata antara satu daerah dengan daerah lainnya. Namun, dengan kebijakan baru, akan ada kontribusi yang lebih besar bagi daerah tertentu. Bupati Lombok Utara, Djohan Sjamsu, menuturkan bahwa penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dan memperkuat kolaborasi antara pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten Lombok Utara. Hal ini akan mendukung pelaksanaan pungutan tambahan pajak sesuai persentase yang ditentukan untuk PKB dan BBNKB. Selain itu, bupati juga menyebutkan bahwa di tahun 2025, akan mulai diberlakukan pula pungutan pajak untuk mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sesuai dengan regulasi yang ada. Dari hasil opsen PKB dan BBNKB, 66 persen akan disalurkan untuk Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, sementara 34 persen akan menjadi bagian untuk pemerintah Provinsi NTB. Djohan menegaskan bahwa pengenalan opsen PKB dan BBNKB merupakan salah satu inisiatif pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kemajuan serta pembangunan Lombok Utara di masa yang akan datang. ANTARA