BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang**, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa semua rekomendasi perbaikan yang telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) setempat akan segera ditindaklanjuti. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dijadwalkan pada tahun 2024. Ketua Bawaslu Provinsi Babel, EM Osykar, menjelaskan bahwa saran perbaikan ini merupakan bagian dari upaya proaktif untuk mencegah pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses pemutakhiran data pemilih, khususnya pada sub tahapan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Babel. Dalam pernyataannya di Pangkalpinang, ia menekankan pentingnya mekanisme pencegahan. Pencegahan yang diusung pihaknya meliputi penyampaian naskah dinas berupa imbauan, instruksi, dan saran perbaikan. Selain itu, Bawaslu juga melaksanakan kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Kegiatan ini mencakup sosialisasi pengawasan partisipatif, pembentukan posko pengaduan hak pilih, serta pengawasan langsung melalui patroli untuk menjaga hak pilih masyarakat. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Bawaslu Babel telah melaksanakan sebanyak 20 kali kegiatan yang mencakup berbagai bentuk komunikasi, seperti surat imbauan, surat instruksi, dan pengumuman melalui media sosial dan media massa. Dari segi sosialisasi pengawasan partisipatif, terdapat fokus pada beberapa aspek krusial, antara lain kerawanan hak pilih, pengawasan terhadap pemilih potensial, akurasi data, kepatuhan terhadap prosedur, serta pemetaan daerah yang rawan terhadap masalah hak pilih. Selain itu, pengawasan turut mencakup patroli dan posko aduan hak pilih, pendataan pemilih saat pencocokan dan penelitian (coklit), publikasi hasil temuan pengawasan, serta forum warga. Bawaslu di tingkat kabupaten/kota juga turut berperan aktif, dengan mencatat sebanyak 46 imbauan pencegahan yang telah diterbitkan. Lebih lanjut, terdapat lima saran perbaikan yang telah disampaikan kepada KPU kabupaten/kota. Di tingkat kecamatan, sebanyak 71 saran perbaikan telah dilayangkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Rekomendasi yang diberikan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi potensi kerawanan terhadap hak pilih, termasuk kepatuhan terhadap prosedur pemutakhiran, akurasi dalam pendataan dan pendaftaran pemilih, serta memastikan struktur pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dalam pilkada 2024. Penting untuk dicatat bahwa sebagian besar saran perbaikan yang diajukan oleh Panwaslu di tingkat kecamatan telah ditindaklanjuti dan diperbaharui berdasarkan temuan terbaru. Hal ini menunjukkan adanya proses tindak lanjut yang aktif dari Bawaslu di tingkat kabupaten/kota. Dalam pelaksanaan pengawasan data pemilih yang dilakukan sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024, Panwaslu di tingkat kelurahan/desa telah menerapkan metode *uji petik* dengan memilih 10 kepala keluarga setiap hari untuk diawasi. Hasil pengawasan menunjukkan sejumlah temuan terkait kepatuhan prosedur pemutakhiran data, di mana terdapat 71 temuan yang signifikan. Di antara temuan tersebut, dilaporkan terdapat 44 kepala keluarga yang belum menjalani proses pencocokan dan penelitian, tetapi sudah mendapatkan stiker. Dari jumlah tersebut, 42 kepala keluarga berada di Kabupaten Bangka dan dua di Belitung Timur. Selain itu, ditemukan juga 23 kepala keluarga yang telah melalui proses tersebut tetapi belum mendapatkan stiker, dengan rincian sebagai berikut: tiga kepala keluarga di Kabupaten Bangka Tengah, lima di Bangka, tiga di Bangka Barat, dan 12 di Bangka Selatan. Lebih lanjut, ada pula laporan mengenai empat kepala keluarga di Kabupaten Bangka Selatan yang tidak menjalani proses pencocokan dan penelitian secara langsung. Temuan-temuan ini menjadi sorotan dalam upaya menjaga integritas proses pemilihan yang akan datang. ANTARA