MAKASSAR –
**Borneonews - Gowa**, DPRD Kabupaten Gowa di Sulawesi Selatan telah resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan untuk Tahun Anggaran 2024 menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna DPRD Gowa. Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni, menjelaskan bahwa pengesahan APBD Perubahan 2024 ini merupakan wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, kerjasama yang baik dan semangat gotong royong dalam masyarakat sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan serta memanfaatkan peluang yang ada. Lebih lanjut, Abdul Rauf mengungkapkan bahwa penetapan APBD Perubahan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kolaborasi antara pihak eksekutif dan legislatif. Komitmen untuk meningkatkan layanan publik, mendorong pemulihan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat senantiasa dijaga dan dilaksanakan dengan baik. "Penggalangan anggaran yang bijaksana serta perhatian terhadap kebutuhan mendesak menjadi prioritas di tahun 2024. Setiap dana yang dikelola harus efisien dan memberi dampak positif bagi kemajuan pembangunan di masyarakat," ujarnya. Angka yang tercantum dalam APBD tersebut menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp2.103.936.233.622, dengan total belanja daerah mencapai Rp2.228.590.517.145. Dalam hal penerimaan pembiayaan, dianggarkan sebesar Rp174.654.283.523, sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000. Dengan demikian, pembiayaan netto yang terbentuk adalah Rp124.654.283.523. Abdul Rauf menambahkan bahwa APBD Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan program pembangunan yang lebih efisien dan efektif. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki pelayanan publik, terutama di sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi. Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus Penyusunan Ranperda APBD Perubahan, Nasruddin Sitakka, menjelaskan bahwa sebelum adanya perubahan, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp2.043.996.417.605. Setelah perubahan, terdapat peningkatan pendapatan sebesar Rp59.969.816.017, sehingga total pendapatan menjadi Rp2.103.936.233.622. Untuk belanja daerah, awalnya sebesar Rp2.043.966.417.605, setelah penambahan sebesar Rp184.624.099.540, total belanja menjadi Rp2.228.590.517.145. Nasruddin juga menjelaskan bahwa penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 bertujuan untuk menyelesaikan program-program prioritas yang mendesak melalui penyesuaian anggaran dan sinkronisasi masing-masing kegiatan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam kesempatan yang sama, selain penetapan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2024, DPRD juga menetapkan Ranperda mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rapat paripurna ini dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania, serta para pimpinan SKPD, kepala bagian, dan camat yang ada di bawah naungan Pemkab Gowa. ANTARA