BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas mensosialisasikan penerbitan dokumen elektronik seperti sertipikat elektronik kepada sejumlah pihak terkait seperti Satuan Organisadi Perangkat Derah (SOPD) dan lainnya, Selasa, 20 Agustus 2024.
"Setelah kami melaksanakan internalisasi implememtasi layanan elektronik, kami mensosialisasikannya kepada perangkat daerah, dan lainnya agar mereka mengetahui saat ini sudah ada sertipikat elektronik," kata Kepala Kantor Pertanahan Gunung Mas M Zubaidi Noor, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dia melanjutkan, dalam sosialisasi ini diharapkan peserta yang datang bisa mengetahui tujuan adanya sertipikat elektronik yakni memudahkan masyarakat dalam menyimpan sertipikat tanah sehingga tidak mudah hilang, rusak dan bisa dibackup.
Selain itu kata Zubaidi, para peserta sosialisasi juga diajak untuk mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku lantaran sertipikat elektronik bisa dilihat melalui aplikasi tersebut. "Selain itu, aplikasi Sentuh Tanahku juga terdapat berbagai informasi berkas atau syarat apa saja yang perlu dilengkapi ketika akan mengurus berbagai pelayanan pertanahan," imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan, sertipikat elektronik merupakan langkah dan inovasi dalam mendukung transformasi digital melayani dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.
Sejak tahun 2021, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional berkomitmen untuk mengubah bersertifikat tanah konvensional menjadi sertifikat tanah elektronik atau dikenal dengan istilah Sertifikat-el. (RISKA YULYANA/H)









