JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa ada 13 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang telah dimasukkan ke dalam daftar untuk *pensiun dini*, atau diakhiri masa operasinya lebih cepat dari yang dijadwalkan. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, memberikan penjelasan mengenai hal ini pada hari Selasa. Dia menyatakan bahwa daftar tersebut dihasilkan dari kolaborasi studi antara Kementerian ESDM, Institut Teknologi Bandung (ITB), dan United Nations Office for Project Services (UNOPS). "Dari hasil studi yang kami lakukan bersama ITB dan UNOPS mengenai *coal retirement*, kami berhasil mengidentifikasi 13 PLTU. Daftar ini dicapai setelah mengkonsolidasikan hasil analisis dari berbagai studi yang dilakukan," jelas Eniya. Namun, Eniya tidak merinci semua PLTU tersebut. Dia hanya menyebutkan beberapa lokasi yang termasuk dalam daftar, di antaranya PLTU Suralaya yang terletak di Cilegon, Banten; PLTU Paiton yang berlokasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur; serta PLTU Ombilin yang berada di Sijantang Koto, Sumatra Barat. "PLTU Suralaya, Paiton, dan Ombilin adalah beberapa dari 13 PLTU yang sudah kami identifikasi untuk dipensiunkan dini," kata Eniya. Dia menambahkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada tingginya emisi yang dihasilkan oleh pembangkit-pembangkit tersebut. Total emisi dari 13 unit ini diperkirakan sangat signifikan, mencapai sekitar 48 juta ton atau lebih. "Dari daftar 13 PLTU ini, total emisinya sangat tinggi, mungkin sekitar 48 juta. Angka ini cukup besar dan tidak dapat diabaikan," tambahnya. Kementerian ESDM saat ini sedang mempersiapkan Keputusan Menteri mengenai kebijakan ini sebagai pedoman untuk pelaksanaan *pensiun dini* PLTU batu bara. Eniya menjelaskan bahwa keputusan tersebut akan berfungsi sebagai peta jalan (*roadmap*) dalam merencanakan pengakhiran operasi PLTU terkait. Dalam proses penyusunan regulasi ini, Kementerian ESDM berencana untuk meminta dukungan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). "Kami berencana untuk mendiskusikan Kepmen ini dan memastikan bahwa kami memperoleh panduan dari Jamdatun, sebab kami perlu memiliki dukungan dari aparatur penegak hukum dalam menetapkan roadmap ini," ujar Eniya. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, juga mengungkapkan rencana penutupan PLTU Suralaya di Cilegon guna mengurangi polusi udara yang berdampak pada Jakarta. "Kami ingin melakukan kajian untuk menutup PLTU ini sebagai bagian dari upaya mengurangi polusi di Jakarta," katanya pada sesi wawancara usai acara di Jakarta Convention Center (JCC) pada hari Rabu. Luhut menekankan pentingnya tindakan ini, mengingat bahwa PLTU Suralaya telah beroperasi lebih dari 40 tahun dan berkontribusi signifikan terhadap masalah polusi. "Kita akan segera melakukan rapat untuk membahas penutupan PLTU Suralaya, mengingat tingkat polusi yang cukup tinggi dari instalasi tersebut," tandasnya. ANTARA