PADANG –
**Borneonews - Bukittinggi**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi yang terletak di Sumatera Barat saat ini tengah menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU Republik Indonesia mengenai putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut membahas syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik dalam mengajukan calon kepala daerah. Peraturan baru ini memberikan kesempatan yang lebih besar bagi partai politik untuk mencalonkan pasangan calon wali kota dan wakilnya, bahkan bagi mereka yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini tentu menjadi topik yang menarik bagi masyarakat, termasuk warga Bukittinggi yang sudah mulai mempertanyakan ketentuan tersebut. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bukittinggi, Rifa Yanas, menyatakan bahwa banyak masyarakat yang mungkin sudah melakukan perhitungan terkait perolehan suara sah pada Pemilu 2024 yang lalu. Ia juga menambahkan bahwa masyarakat Bukittinggi yang memiliki perhatian terhadap politik diharapkan dapat mencari informasi yang akurat mengenai perubahan peraturan ini. Rifa juga mengakui bahwa para pemimpin partai politik di tingkat daerah dapat merasa khawatir dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengingat dampak yang mungkin timbul berkaitan dengan perolehan suara sah mereka di pemilu sebelumnya. Selain itu, ada perubahan lain yang juga perlu diperhatikan, terkait dengan batas usia minimum untuk calon wali kota dan wakil wali kota yang diatur dalam putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam situasi ini, Rifa Yanas mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan sabar, sembari terus mengikuti perkembangan informasi dari sumber yang dapat dipercaya. Sebagai lembaga yang bersifat hierarkis, KPU Bukittinggi wajib menunggu instruksi dari KPU RI. Ia memastikan bahwa begitu petunjuk teknis (juknis) diterima, informasi tersebut akan segera disebarluaskan kepada masyarakat agar mereka tetap mendapat informasi yang akurat dan terupdate. ANTARA