JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, yang lebih dikenal sebagai Bank Banten, memiliki ambisi untuk menurunkan rasio kredit bermasalah, atau *non-performing loan* (NPL), di bawah angka 5 persen pada tahun 2025. Target ini menunjukkan optimisme dan komitmen Bank Banten untuk meningkatkan kinerja finansialnya. Pada akhir Juni 2024, Bank Banten melaporkan rasio NPL *gross* sebesar 9,76 persen. Angka ini sedikit meningkat dibandingkan dengan 9,59 persen yang tercatat pada periode yang sama tahun lalu. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan dalam pengelolaan kredit masih perlu diatasi. Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, menyatakan harapannya untuk mencapai target tersebut. Busthami mengungkapkan, "Kami berharap NPL bisa di bawah 5 persen. Apabila pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dapat berlangsung efektif tahun ini, hal tersebut akan sangat membantu. Ini akan membuka akses bisnis yang lebih luas bagi Bank Banten," ujarnya saat peluncuran Panduan Resiliensi Digital di Jakarta. Busthami juga menambahkan bahwa langkah strategis sedang diambil untuk mengurangi NPL, termasuk menyelesaikan masalah dengan salah satu perusahaan BUMN yang merupakan debitur terbesar bank tersebut. Selain itu, Bank Banten terus berupaya memperbaiki kinerja keuangannya dengan mengembangkan aspek bisnis yang ada. Di tahun 2023, Bank Banten tercatat meraih laba bersih sebesar Rp26,59 miliar. Menurut Busthami, pencapaian ini menjadi titik balik penting setelah bank tersebut tidak mencetak keuntungan sejak tahun 2016. Sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023, Bank Banten diangkat sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan pemerintah provinsi Banten memiliki pengendalian saham sebesar 66,11 persen. Bank Banten juga mempunyai tanggung jawab dalam mengelola Rekening Kas Umum Daerah dari pemerintah kabupaten dan kota se-provinsi Banten. Saat ini, Bank Banten sedang dalam proses untuk berintegrasi menjadi bagian dari Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank Jatim, sebagai bagian dari upaya untuk memenuhi persyaratan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 mengenai Konsolidasi Bank Umum. Bagi bank pembangunan daerah, OJK memberikan tenggat waktu hingga akhir 2024 untuk memenuhi syarat tersebut. Kerja sama antara Bank Jatim dan Bank Banten dijalin dengan penandatanganan MoU pada 4 Maret 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan *Non-Disclosure Agreement* (NDA) pada 25 April 2024. Busthami menjelaskan, "Kami sudah memiliki *timeline* untuk proses KUB dengan Bank Jatim. Mengingat *deadline* POJK adalah akhir tahun ini, kami berharap agar sebelum tenggat waktu tersebut, Bank Banten dapat bergabung menjadi anggota KUB Bank Jatim." Hingga akhir Juni 2024, Bank Banten konsisten mencatat laba bersih sebesar Rp3,56 miliar. Pada periode yang sama, total dana pihak ketiga (DPK) tercatat mencapai Rp4,6 triliun, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 3,37 persen. Sementara itu, penyaluran kredit mengalami penurunan tipis, dari Rp3,65 triliun pada akhir 2023 menjadi Rp3,64 triliun pada akhir Juni 2024. ANTARA