**Borneonews - Denpasar**, Terdakwa Amrin Al Rasyid Pane, pria berusia 21 tahun asal Balikpapan, Kalimantan Timur, dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan bernama Rianti Agnesia. Perbuatan ini tergolong berat dan diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (*KUHP*).
Dalam penyampaian tuntutan, JPU Putu Windari Suli menyatakan bahwa Amrin Al Rasyid Pane terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang sangat kejam. Berdasarkan surat tuntutan yang diajukan, JPU mencatat adanya faktor yang memberatkan, yakni sifat sadis dari tindakan pembunuhan tersebut. Meski begitu, ada juga keringanan yang perlu diperhitungkan karena ini adalah pertama kalinya terdakwa berhadapan dengan hukum.
Peristiwa tragic ini terjadi pada Jumat, tanggal 3 Mei, sekitar pukul 02.30 Wita, di sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta, Badung. Awalnya, terdakwa memesan jasa seksual Rianti melalui aplikasi dengan kesepakatan harga sebesar Rp500 ribu. Setelah keduanya saling bertukar nomor WhatsApp, Rianti tiba di lokasi yang diberikan Amrin. Di kamar, mereka kembali bernegosiasi menentukan tarif sebelum terlibat dalam hubungan seksual.
Setelah selesai, Rianti meminta tambahan bayaran sebesar Rp1 juta dengan alasan waktu yang dihabiskan lebih dari kesepakatan awal. Permintaan tersebut menyebabkan ketegangan, di mana korban mengancam akan mengabarkan insiden tersebut kepada teman dan pacarnya. Ancaman ini membuat Amrin panik dan teringat tentang kejadian serupa saat acara G20, yang melibatkan pekerja seks komersial (*PSK*) di Bali.
Dalam keadaan panik, Amrin melihat pisau tergeletak di lantai dan langsung melakukan tindakan kejam dengan menggorok leher Rianti dari belakang sambil menjambak rambutnya. Korban sempat berusaha melawan dan berteriak, tetapi Amrin segera menutup mulut Rianti, menjatuhkannya di lantai, dan melanjutkan aksi brutal tersebut hingga korban tidak berdaya.
Meskipun Rianti masih menunjukkan gerakan, terdakwa melanjutkan aksinya dengan menikam beberapa kali ke arah leher dan bahu. Tidak lama setelah itu, Amrin merasa bingung dan memutuskan untuk menyimpan jasad korban dalam sebuah koper yang dia temukan di kamarnya. Namun, ketika ia kesulitan memasukkan kepala korban ke dalam koper, Amrin memaksa leher perempuan tersebut hingga patah dan kemudian menginjak bagian kepalanya.
Setelah berhasil memuat jasad Rianti ke dalam koper, Amrin menutup koper tersebut dan menutupi bagian yang terbuka dengan kaos miliknya. Ia lalu menyeret koper itu keluar dari kamar kos dan membawanya ke arah Jimbaran, Nusa Dua. Selama satu jam berkeliling, akhirnya Amrin membuang koper di bawah jembatan Panjang Jimbaran.
Setelah menyadari kesalahan fatal yang dilakukan, Amrin dengan penuh penyesalan menyerahkan diri ke Polsek Kuta dan mengakui tindakannya di hadapan pihak kepolisian serta keluarga korban. Hasil pemeriksaan visum dari Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Ngoerah/Sanglah Denpasar, menunjukkan bahwa jenazah korban berusia 23 tahun mengalami luka-luka akibat kekerasan, baik tumpul mau pun luka sayat yang diakibatkan oleh benda tajam. Selain itu, ditemukan pula organ dalam yang tampak pucat serta pembuluh darah di area leher yang terputus.
ANTARA
Amrin Al Rasyid Pane Dituntut 12 Tahun Penjara Usai Bunuh Rianti
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Komentar (0)
Memuat komentar…







