**Borneonews - Makassar**, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyerukan kepada para pelaku usaha di daerah untuk memastikan bahwa produk unggulan yang mereka hasilkan memiliki legalitas dalam bentuk hak kekayaan intelektual. Ia menekankan perlunya perlindungan terhadap keaslian produk yang merupakan ciri khas daerah, sehingga dapat diketahui asal usulnya.
Jufri mengungkapkan pada acara Klinik Kekayaan Bergerak Sulsel Tahun 2024 di Makassar, bahwa kesadaran masyarakat Sulawesi Selatan mengenai pentingnya pendaftaran hak kekayaan intelektual masih tergolong rendah. Ia mencatat, "Penting sekali untuk memiliki kekayaan intelektual, namun sayangnya, kesadaran untuk mendaftarkan karya-karya kita di daerah ini masih kurang."
Salah satu kendala yang dihadapi adalah kurangnya informasi mengenai proses pendaftaran. Banyak pelaku usaha yang berminat untuk melindungi karya mereka, namun tidak tahu bagaimana cara melakukannya. Menanggapi situasi ini, Jufri juga menyarankan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk mendaftarkan Indikasi Geografis atas nama daerah masing-masing.
Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga diharapkan dapat mendaftarkan produk mereka dalam satu pintu ke lembaga Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini bertujuan agar produk dari daerah atau yang berasal dari para pelaku UMKM tidak dapat diklaim oleh pihak lain atau pengusaha dari luar. "Jika mereka terlambat dalam mendaftarkan, ada kemungkinan hak cipta yang dimiliki akan diklaim oleh orang lain," tegasnya.
Jufri memberikan penghargaan kepada Kementerian Hukum dan HAM yang menyelenggarakan layanan seperti ini. Ia menilai bahwa inisiatif layanan bergerak sangat bermanfaat dalam membantu pelaku usaha di daerah untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang mereka miliki. "Bisa jadi mereka ingin mendaftarkan kekayaan intelektual, tetapi terkendala waktu atau biaya," tambahnya.
Lebih lanjut, ia meminta kepada Kemenkumham untuk memberikan kemudahan dalam prosedur pelayanan, memangkas langkah-langkah yang tidak diperlukan, serta memberikan penjelasan yang jelas terkait biaya yang harus dibayar untuk pendaftaran.
Sementara itu, Indah Rahayuningsih, Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulsel, menjelaskan bahwa hak kekayaan intelektual adalah ukuran kemajuan dan kemakmuran suatu bangsa. Untuk memajukan kekayaan intelektual di Indonesia, kolaborasi antarpemangku kepentingan baik di level pusat maupun daerah sangat dibutuhkan.
Indah menambahkan, pembangunan ekosistem kekayaan intelektual yang baik dapat dicapai melalui layanan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan dalam bentuk *Mobile Intellectual Property Clinic* atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.
Pada tahun 2024, ini adalah penyelenggaraan ketiga kali Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel. Mereka bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan permohonan kekayaan intelektual bagi masyarakat selama tiga hari.
Indah mengingatkan bahwa penyelenggaraan layanan ini tidak hanya terbatas pada tiga hari, melainkan harus menjadi bagian dari sistem dan program kerja unggulan Kementerian Hukum dan HAM dalam menyukseskan Visi Indonesia Emas pada tahun 2045 mendatang. Salah satu fokusnya adalah pengembangan Sumber Daya Manusia yang kreatif dan inovatif di seluruh Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan.
ANTARA
Dorong Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Sulsel untuk UMKM
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







