JAKARTA –
**Borneonews - London**, Undang-undang baru mengenai Keamanan dunia maya di Inggris akan mulai diterapkan pada tahun depan. Pemberlakuan ini menjadi langkah strategis setelah terjadinya insiden yang melibatkan kelompok sayap kanan yang memanfaatkan *media sosial* untuk menghasut dan memicu tindakan kekerasan. UU yang disahkan pada 26 Oktober 2023 ini berfokus pada pengendalian penyebaran informasi yang tidak akurat serta ujaran kebencian. Ketentuan dalam undang-undang ini akan diterapkan secara bertahap, dengan penegakan penuh diharapkan dimulai pada tahun mendatang. Dalam UU ini, penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyebabkan bahaya, baik secara psikologis maupun fisik, akan dikenakan sanksi pidana. Selain itu, undang-undang sepanjang 286 halaman ini juga menetapkan adanya tanggung jawab baru bagi platform *media sosial* untuk secara aktif menghapus konten ilegal, termasuk hasutan kebencian, serta aktivitas kriminal lainnya. Lebih jauh lagi, undang-undang ini mengharuskan perusahaan teknologi untuk melakukan upaya yang lebih besar dalam melindungi anak-anak dari konten-konten yang berbahaya. Konten yang berkaitan dengan eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak, perilaku koersif, serta materi yang mendukung atau mendorong tindakan bunuh diri akan dinyatakan ilegal. Selain itu, kekejaman terhadap hewan, penjualan obat-obatan terlarang, senjata ilegal, serta aktivitas terorisme juga termasuk dalam kategori yang harus dihapus oleh platform-platform tersebut. Para penyedia layanan *internet* diharapkan untuk mengimplementasikan sistem yang dapat meminimalisir risiko penggunaan platform mereka untuk aktivitas ilegal. Jika perusahaan tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut, mereka akan menghadapi denda yang dapat mencapai 18 juta poundsterling, atau setara dengan 361,2 miliar rupiah, serta denda maksimum hingga 10 persen dari pendapatan global mereka. Setelah undang-undang ini resmi berlaku, Ofcom, yang merupakan regulator media di Inggris, akan mengambil peran dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang tersebut. Mereka juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi tanggung jawab baru yang telah ditetapkan. Dalam kasus di mana platform media terbukti gagal mematuhi hukum terkait eksploitasi dan pelecehan seksual anak, Ofcom akan meminta pertanggungjawaban perusahaan serta eksekutif senior mereka. Sebagai bagian dari persiapan, regulator media Inggris ini masih menjalankan konsultasi publik untuk membahas berbagai kewajiban yang diatur dalam undang-undang tersebut. Fokus terhadap penerapan undang-undang ini meningkat setelah insiden penikaman yang terjadi di Southport pada 29 Juli, di mana seorang remaja bernama Axel Rudakubana berusia 17 tahun membunuh tiga anak dan melukai 10 orang lainnya. Setelah peristiwa tragis tersebut, kelompok sayap kanan memanfaatkan platform *Telegram*, *TikTok*, dan *X* untuk menyebarkan berita palsu yang menyatakan bahwa pelaku adalah imigran Muslim. Menanggapi situasi ini, Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, menegaskan perlunya tindakan lebih tegas jika perusahaan *media sosial* tidak berupaya lebih dalam menghapus konten berbahaya, dan ia mengklaim bahwa media sosial turut berkontribusi pada penyebaran kekerasan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis. Juru bicara Starmer menjelaskan bahwa pemerintah Inggris akan fokus pada kolaborasi dengan perusahaan *media sosial* untuk menjamin mereka mematuhi tanggung jawab hukum yang berlaku. Ia menambahkan bahwa pemerintah lebih memilih untuk menerapkan undang-undang yang ada dengan cepat dan efektif ketimbang melakukan perubahan substansial. Tegasan juga diberikan bahwa tanggung jawab untuk menghilangkan kebencian dan pelanggaran hukum dari platform *media sosial* ada di tangan perusahaan-perusahaan tersebut. Pemerintah siap untuk bekerja sama dengan mereka dalam mencapai tujuan tersebut. Selain itu, pemerintah juga mendukung penegakan hukum untuk mengejar individu yang terlibat dalam penghasutan kekerasan secara daring. ANTARA