JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua DPP PDI Perjuangan dalam bidang pemenangan pemilu, Deddy Sitorus, mengungkapkan bahwa partainya tetap terbuka untuk menjalin kerja sama dengan partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Hal ini bertujuan untuk secara bersama-sama mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. KIM Plus terdiri dari beberapa partai politik, termasuk Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Di samping itu, partai-partai lain yang juga termasuk dalam koalisi tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Deddy menyatakan, "Kami sangat terbuka untuk menjalin kerja sama dengan partai-partai dalam KIM Plus. Kenapa tidak, kita bisa bergotong royong untuk kepentingan rakyat Jakarta." Pernyataan tersebut disampaikan saat ditemui oleh awak media di Kantor DPP PDIP di Jakarta pada Selasa malam. Dia juga menjelaskan bahwa PDIP selalu mengutamakan prinsip gotong royong dalam berpolitik. Deddy menilai, menjalin hubungan politik yang luas dan beragam dengan partai-partai lain adalah langkah yang lebih menguntungkan. Meskipun demikian, Deddy menegaskan bahwa jika tidak ada partai lain yang bersedia diajak bekerja sama, partai yang memiliki lambang banteng moncong putih tersebut akan tetap bersedia untuk mengusung calon kepala daerah secara mandiri. "Kami juga siap untuk melakukannya seorang diri. Kami akan membangun koalisi dengan rakyat, karena masyarakat Jakarta menginginkan agar proses demokrasi ini tetap terjaga dan mereka diberikan pilihan lebih dari satu," ujarnya. Dalam konteks ini, Deddy juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada. Putusan tersebut dianggap dapat memberikan kesempatan lebih besar bagi partai politik untuk mengusulkan calon sendiri. Dia menegaskan bahwa PDIP akan tetap mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada Jakarta. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga telah memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Dengan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini, MK menyatakan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD masih memiliki hak untuk mencalonkan pasangan calon. Penilaian syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilihan umum di daerah terkait. Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan menyatakan, "Amar putusan ini mengabulkan sebagian permohonan dari para pemohon." Permohonan yang dimaksud diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Lebih lanjut, MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang mengikuti pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, terdapat pengaturan berdasarkan jumlah penduduk daerah. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa pengaturan terkait ambang batas perolehan suara sah yang dibutuhkan untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah terbilang tidak rasional apabila syarat pengusulannya lebih tinggi dibandingkan dengan jalur perseorangan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membaca pertimbangan hukum, menegaskan bahwa terdapat kebutuhan untuk menyeimbangkan persyaratan dukungan untuk partai politik dengan jalur perseorangan, agar tidak terjadi ketidakadilan yang mencolok di dalam proses pencalonan. Dengan demikian, MK memutuskan bahwa Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Pilkada dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, selama tidak dimaknai secara lebih ketat daripada yang diuraikan dalam putusan ini. ANTARA