BATAM –
**Borneonews - Batam**, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini mengungkap pengacara bernama Ahmad Rustam Ritonga yang terlibat dalam kasus pencurian dana kliennya mencapai Rp8,9 miliar. Tindakan ini sangat mengejutkan karena dia merupakan Wakil Ketua dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Batam. Kombes Pol. Donny Alexander selaku Direktur Reskrimum Polda Kepri menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah tersangka melarikan diri kurang lebih selama satu bulan. Pihaknya melakukan pengawasan dan menemukan keberadaan Ahmad di Jakarta. Penangkapan tersebut memberikan kepastian hukum bagi korban yang telah resmi melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka, di mana satu di antaranya adalah Roliati yang kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Ahmad Rustam Ritonga dan Roliati diduga telah berkolusi untuk mencuri uang milik Lim Siang Huat, seorang Direktur dari PT Active Marine Industries (AMI) yang meninggal dunia pada tanggal 6 Juni 2021. Kejahatan tersebut terjadi setelah Lim Siang Huat wafat, di mana uang dari rekeningnya ditarik sebanyak 12 kali antara tanggal 28 Juni hingga 12 Juli 2021, dengan total yang mencapai Rp8,9 miliar. Modus operandi yang ditempuh Ahmad sebagai pengacara adalah dengan memodifikasi anggaran sebesar itu untuk mengklaim pembayaran jasa advokasi, padahal dari pihak korban tidak pernah ada perkara yang ditangani oleh pengacara tersebut. Ahmad melakukan tindakan ini dengan membuat perjanjian jasa advokat yang disertai materai Rp10 ribu pada tanggal 8 Februari 2021. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak Peruri yang mencetak materai, terungkap bahwa materai yang tercantum dalam perjanjian tersebut belum tersedia pada tanggal tersebut. Donny menambahkan bahwa uang hasil pencurian tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut untuk memastikan apakah uang tersebut digunakan sebagai biaya kampanye saat Ahmad mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. “Sepertinya dia sempat mendaftar sebagai calon legislatif, dan kami masih menyelidiki apakah dana tersebut digunakan untuk kepentingan politiknya. Namun yang pasti, proses hukum ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelapor tetapi juga bagi masyarakat secara umum,” ujar Donny. Atas tindakan kriminalnya, Ahmad Rustam Ritonga kini disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 480 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, rekannya Roliati telah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada 10 Juni 2024, dengan putusan yang menyatakan bahwa Roliati terbukti melakukan pencurian secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto Pasal 64 KUHP. ANTARA