JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah meminta agar prioritas utama dalam dua bulan masa jabatannya difokuskan pada penyelesaian revisi Undang-Undang tentang Perkoperasian. Revisi ini dianggap mendesak setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, sehingga diperlukan regulasi baru yang sesuai dengan perkembangan zaman untuk mengatur koperasi di Indonesia. Supratman menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama secara intensif dengan seluruh elemen di Kementerian Hukum dan HAM. Terutama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, untuk segera menjalin komunikasi dengan parlemen terkait hal ini. Dia menekankan pentingnya koperasi sebagai salah satu pilar perekonomian bangsa, dan karenanya, isu ini harus menjadi perhatian semua pihak. Di samping fokus pada revisi UU Perkoperasian, Supratman juga menuturkan bahwa Presiden Jokowi mengingatkan perlunya mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Paten. Pembahasan ini termasuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2024 yang perlu dituntaskan dalam waktu dekat dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, Supratman menambahkan bahwa semua undang-undang yang saat ini sedang dibahas di DPR diharapkan dapat segera diselesaikan. Sebagai bagian dari kepemimpinan yang baru, dia juga berkomitmen untuk mengikuti instruksi sebelumnya dari Menkumham periode 2014-2024, Yasonna Laoly. Salah satunya adalah mengalihkan gedung hibah di Jakarta, yang merupakan Barang Milik Negara dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, untuk dijadikan sebagai kantor wilayah dan kantor pelayanan imigrasi. Gedung tersebut merupakan aset yang diperoleh dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan memiliki delapan lantai. Kementerian Hukum dan HAM secara resmi menerima gedung tersebut pada acara perayaan Hari Pengayoman Ke-79 yang berlangsung pada Senin. Menghadapi sisa masa kerjanya yang terbatas, Supratman berpendapat bahwa tidak akan banyak perubahan yang terjadi. Dia merasa berkewajiban untuk melanjutkan semua pekerjaan dan inisiatif yang telah dilakukan oleh pendahulunya. ANTARA