BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menginformasikan bahwa berkas perkara yang terkait dengan dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan mantan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, masih belum lengkap. Penilaian tersebut diperoleh melalui analisis yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menjelaskan bahwa saat ini berkas tersebut masih mengalami kekurangan baik dari sisi formal maupun materiil. Proses ini menandakan bahwa penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan masih bekerja untuk melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari jaksa. Yusnar menegaskan bahwa hingga saat ini, investigasi yang dilakukan oleh kepolisian di lapangan terus berlanjut. Penyidik sedang berupaya untuk melengkapi berkas yang perlu ditangani agar dapat memenuhi semua kriteria yang diperlukan untuk melanjutkan kasus ini. Iptu Missyamsu Alson, Kasi Humas Polres Bintan, menambahkan bahwa proses pelengkapan berkas perkara dugaan pemalsuan surat tanah ini melibatkan tiga orang tersangka, termasuk Hasan, M. Ridwan, dan Budiman. Alson juga memastikan bahwa kasus terkait pemalsuan lahan seluas 2,6 hektare yang merupakan milik PT Expasindo Raya masih akan terus berlanjut. Telah terjadi beberapa kali pengembalian berkas perkara dari jaksa kepada penyidik, di mana berkas dari M. Ridwan dan Budiman telah dikembalikan sebanyak lima kali. Sementara itu, berkas atas nama Hasan sudah dikembalikan oleh jaksa sebanyak dua kali. Alson menegaskan bahwa semua tersangka masih diwajibkan untuk menjalani proses pelaporan di Polres Bintan selama proses hukum ini berlangsung. Di sisi lain, Kuasa Hukum untuk mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hendy Davitra, meminta agar penyidik Polres Bintan memberikan transparansi mengenai kendala yang dihadapi terkait pelengkapan berkas perkara kliennya. Menurutnya, hingga saat ini belum ada kepastian hukum meskipun masa penahanan Hasan dan dua tersangka lainnya sudah berakhir, yang mengakibatkan mereka dibebaskan. Sebagai seorang warga negara, Hendy menekankan pentingnya perlindungan terhadap kepastian hukum serta hak-hak tersangka selama proses penyidikan berlangsung. Ia juga menyampaikan bahwa dampak dari penetapan tersangka ini cukup merugikan kliennya, terutama mengharuskannya untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang. Ia juga menyoroti bahwa waktu yang diberikan oleh Undang-Undang untuk proses penyidikan sudah dianggap cukup, namun hingga kini belum ada titik jelas mengenai kelengkapan berkas perkara. Hendy mengakui bahwa pihaknya tidak berwenang untuk mengintervensi proses penyidikan, tetapi ia berharap adanya transparansi dalam menyampaikan kendala yang dihadapi selama proses penyidikan ini. ANTARA