**Borneonews - Makassar**, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, berharap agar pemerintah daerah segera mempersiapkan diri untuk mengimplementasikan *opsen pajak*, yang merupakan pungutan tambahan pajak sesuai persentase tertentu, yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.
Harapan tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi Pajak Daerah di Makassar pada hari Selasa. Jufri menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Selain itu, pertemuan ini juga membahas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang berkaitan dengan Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Semua hal ini telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jufri menambahkan bahwa kebijakan *opsen* ini adalah upaya untuk melaksanakan apa yang diatur dalam Undang-Undang tersebut. Sebagaimana diamanatkan, ketentuan pada peralihan undang-undang menyatakan bahwa paling lambat tiga tahun setelah diberlakukan, kebijakan ini harus diterapkan. Oleh karena itu, mulai 5 Januari 2025, *opsen* ini akan resmi berlaku.
Dalam konteks bagi hasil penerimaan pajak, Jufri menyatakan bahwa ada dampak yang akan muncul dari penerapan *opsen* ini. Antara tahun 2025 hingga 2030, pemerintah kabupaten/kota masih akan menerima bagi hasil dari penunggakan pembayaran pajak kendaraan.
Lebih lanjut, Jufri menjelaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk sosialisasi mengenai rencana kebijakan *opsen*. Dia mencatat bahwa kebijakan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan. Pendapatannya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pemerintah provinsi diperkirakan akan berkurang sekitar 3,84%. Sementara itu, penerimaan PKB untuk masing-masing kabupaten/kota akan bervariasi; beberapa akan mengalami kenaikan, sedangkan yang lain bisa mengalami penurunan.
"Daerah-daerah yang memiliki kepadatan kendaraan tinggi seperti Makassar, Gowa, dan Maros diprediksi akan mengalami kenaikan. Di sisi lain, daerah dengan jumlah kendaraan yang sedikit, seperti Selayar, mungkin akan mengalami penurunan yang signifikan, hampir mencapai 100 persen," ujarnya.
Selain Selayar, dia juga mengidentifikasi beberapa daerah lain yang kemungkinan besar akan mengalami penurunan dalam bagi hasil PKB, termasuk Bantaeng dan Takalar. Karenanya, Jufri meminta pemerintah daerah yang berpotensi mengalami penurunan untuk mempersiapkan mental dan fisik mereka dalam menghadapi penerapan kebijakan ini.
Dia menekankan bahwa penting bagi pihak-pihak di Selayar dan daerah lainnya untuk bersiap. "Teman-teman di Selayar harus mulai mempersiapkan diri. Bantaeng dan Takalar juga berpotensi turun. Penurunan ini terjadi karena kebijakan *opsen* ini tidak mengandung unsur pemaksaan," jelasnya.
Jufri menegaskan bahwa dalam penerapan *opsen* ini, Pemerintah Provinsi selaku wakil pemerintah pusat di daerah harus bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk merespons implementasi kebijakan ini dengan baik.
Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan, Reza Faisal Saleh, menyampaikan bahwa penerapan *opsen* pajak daerah telah disepakati oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada Agustus 2023. Perjanjian Kerja Sama mengenai Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah juga sudah ditandatangani pada April 2024 di Bali.
Reza juga menambahkan bahwa kesiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan ini sudah ada. Setiap pemerintah kabupaten/kota telah menyepakati untuk menyiapkan anggaran sebesar 1-2 persen dari penerimaan *opsen pajak* untuk mendukung optimalisasi pemungutan pajak daerah.
Kerja sama yang akan dilakukan mencakup berbagai aspek, seperti integrasi data melalui *host to host*, pendataan objek dan subjek pajak, penagihan, serta pengawasan pajak. Selain itu, akan ada kegiatan sosialisasi dan penyediaan sarana serta prasarana yang diperlukan untuk mendukung proses pemungutan pajak.
"Kami berharap dengan kolaborasi ini, penerimaan *opsen pajak* daerah bisa meningkat, sehingga pemerintah daerah yang mungkin mengalami penurunan akibat pemberlakuan kebijakan ini dapat diminimalisir," tutup Reza. Ia juga mengajak semua pihak untuk terus menjalin sinergi dan kerjasama demi pembangunan Sulawesi Selatan yang lebih baik.
ANTARA
Pemerintah Daerah Diimbau Siapkan Implementasi Opsen Pajak 2025
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Komentar (0)
Memuat komentar…







