**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia kini tengah melakukan kajian atas dua Putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan syarat pencalonan kepala daerah. Hal ini menjadi langkah penting menyusul diterbitkannya keputusan tersebut, yang menurut Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, bersifat segera berlaku tanpa memerlukan perubahan pada peraturan perundang-undangan yang ada.
Dalam kesempatan yang diadakan di kawasan Senayan, Jakarta, Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan analisis lebih mendalam terhadap salinan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Tujuannya adalah untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai persyaratan konstitusional bagi calon kepala daerah setelah keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi.
Dua putusan yang dimaksudkan oleh Afif adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengatur ambang batas pencalonan untuk calon kepala dan wakil kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang merujuk pada syarat usia calon kepala daerah yang harus dipenuhi saat penetapan oleh KPU.
Afifuddin juga menambahkan bahwa KPU akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta pemerintah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) berkaitan dengan dua putusan tersebut. Pihaknya berencana untuk segera mengirimkan surat resmi kepada Komisi II DPR terkait masalah ini.
Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa KPU juga akan melaksanakan sosialisasi tentang kedua putusan MK kepada partai politik agar semua pihak dapat memahami dan mematuhi ketentuan baru ini.
KPU menyadari pentingnya mengambil langkah-langkah lain yang diperlukan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai. Ini termasuk melakukan perubahan pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur prosedur pencalonan untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Dalam proses konsultasi tersebut, perhatian khusus akan diberikan pada tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Dengan demikian, KPU akan melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan, seperti yang dilakukan sebelumnya, untuk memastikan pelaksanaan pemilihan daerah ini berjalan dengan baik.
Sebagai informasi, masa pendaftaran untuk calon kepala dan wakil kepala daerah akan dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. KPU berkomitmen untuk memastikan keteraturan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam proses pemilihan ini.
ANTARA
KPU RI Kaji Putusan MK Terkait Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Komentar (0)
Memuat komentar…







