**Borneonews - Jakarta**, Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, mengingatkan masyarakat agar bijak dalam memilih air mineral dalam kemasan (AMDK). Ia menganjurkan agar menghindari produk dengan kadar bromat yang tinggi, demi mencegah risiko terkena kanker.
Dalam penyampaian yang diterima di Jakarta, Mufti menjelaskan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (*World Health Organization*/WHO) telah menetapkan bahwa batas aman untuk kandungan bromat dalam air adalah 10 mikrogram per liter, atau setara dengan 10 *parts per billion* (ppb).
Meski demikian, ia mengemukakan bahwa hasil penelitian dari sebuah media menunjukkan adanya AMDK yang tidak memenuhi standar, dengan kadar bromat yang melebihi ambang batas aman. Data dari pengujian laboratorium yang dilakukan pada awal Maret 2024 menunjukkan bahwa di antara 11 merek AMDK yang diuji, kadar bromat terendah terdeteksi di angka 3,4 ppb, sedangkan yang tertinggi berada di 48 ppb.
Mufti menyoroti bahwa terdapat tiga sampel produk AMDK yang telah melampaui batas aman, yaitu dengan kandungan bromat masing-masing 19 ppb, 29 ppb, dan 48 ppb. Penjelasan dari Rizka Maria, peneliti di Pusat Riset Sumber Daya Geologi BRIN, menyatakan bahwa bromat merupakan senyawa kimia yang bersifat karsinogenik. Artinya, senyawa ini dapat memicu pertumbuhan sel kanker. Ia juga menyebutkan bahwa paparan kronis terhadap bromat dapat meningkatkan risiko berbagai jenis kanker, khususnya kanker kandung kemih.
Tidak hanya bersifat karsinogenik, bromat juga dapat menyebabkan kerusakan pada organ-organ vital seperti ginjal dan hati. Berbagai studi telah membuktikan adanya keterkaitan antara paparan bromat dengan peningkatan risiko berbagai penyakit terkait.
Dalam konteks yang sama, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berpendapat bahwa kandungan bromat dalam AMDK seharusnya tidak melebihi batas aman yang telah ditetapkan. BPOM menyatakan bahwa menghilangkan bromat secara total dari AMDK adalah hal yang sulit.
"Meski kami tidak dapat sepenuhnya menghilangkan bromat, kami menetapkan batas maksimal yang diperbolehkan," ucap Rizka Andalusia, Plt Kepala BPOM yang menjabat sejak November 2023 hingga Agustus 2024.
Trisno Sakti Herwanto, seorang dosen Administrasi Publik di Universitas Katolik Parahyangan, menilai bahwa masalah bromat masih merupakan isu yang baru, sehingga regulasinya belum sepenuhnya ketat. Ia berpandangan bahwa diperlukan upaya berkesinambungan untuk menciptakan regulasi yang lebih tegas mengenai bromat.
"Pengelolaan dan standarisasi AMDK tidak dapat dilakukan secara sepihak. Tentu ada tarik ulur kepentingan dalam proses penentuan dan implementasi kebijakan-kebijakan ini," imbuhnya.
Ia merujuk pada Pasal 8 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memproduksi atau mengedarkan barang dan jasa sesuai dengan standar yang berlaku. Dengan demikian, jika bromat terbukti berbahaya bagi kesehatan, maka seharusnya setiap produk yang dijual kepada konsumen harus memenuhi batas aman yang ditetapkan.
Trisno menekankan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah preventif, disertai dengan edukasi kepada publik, guna menciptakan lingkungan industri AMDK yang sehat dan aman bagi masyarakat.
ANTARA
Waspadai AMDK Berbromat, Risiko Kanker Mengintai Konsumen
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Komentar (0)
Memuat komentar…







