**Borneonews - Serang** Tim Resmob dari Satuan Reserse Kriminal Polres Serang berhasil mengamankan enam individu yang tergabung dalam kelompok spesialis pencurian hewan ternak. Penangkapan tersebut berlangsung setelah penyelidikan atas 20 lokasi kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai daerah di wilayah Banten.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Pandeglang, Tangerang, dan Kota Serang, dengan insiden paling banyak dilaporkan di Kabupaten Serang. Selain itu, kelompok tersebut juga diketahui melakukan aksi pencurian di luar daerah Banten, yaitu di Kabupaten Bogor.
Para pelaku yang ditangkap terdiri dari enam orang dengan inisial AH (36) yang merupakan warga Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; DA (27) dari Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor; serta TO (59) yang berasal dari Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Selain mereka, terdapat juga DS (42) yang tinggal di Desa Wangunjaya, Kecamatan Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi; YA (45) dari Desa Cisimeut, Kecamatan Lewidamar, Kabupaten Lebak; dan SU (59) yang merupakan warga Desa Pasir Nangka, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.
AKBP Condro menambahkan bahwa untuk tersangka DN, TO, dan DS, pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur saat penangkapan dilakukan, dikarenakan ketiga pelaku menunjukkan sikap yang membahayakan petugas.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian, khususnya terhadap kerbau, sebanyak puluhan kali. Dari jumlah itu, enam pencurian terjadi di kawasan hukum Polres Serang, sedangkan delapan lainnya terjadi di Kabupaten Pandeglang dan Lebak.
Hasil dari aksinya, hewan-hewan curian tersebut dijual ke rumah potong hewan dengan harga mencapai Rp8 juta hingga Rp18 juta per ekor. Apabila hewan curian tergolong kecil, mereka biasanya akan dipelihara hingga cukup besar sebelum akhirnya dijual. Pendapatan dari hasil penjualan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dengan total keuntungan yang diperoleh mencapai ratusan juta rupiah.
Modus operandi kelompok ini melibatkan semacam strategi terorganisir; mereka berangkat bersama menggunakan mobil pikap dan mulai mencari target di siang hari. Selanjutnya, mereka melaksanakan pencurian pada malam hari ketika situasi dianggap lebih aman untuk agen kriminal.
Sebagai barang bukti yang berhasil disita, pihak kepolisian menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry, alat korek gas yang dimodifikasi menyerupai senjata api, dua unit sepeda motor, serta berbagai senjata tajam seperti belati, golok, kampak, dan peralatan lainnya seperti besi panjang, obeng, serta tali tampar.
Para pelaku akan dikenakan pasal-pasal terkait pencurian dengan pemberatan, serta upaya percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap hewan ternak, sesuai dengan ketentuan di Pasal 363 jo 365 jo 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama sembilan tahun.
ANTARA
Polres Serang Tangkap Enam Pelaku Pencurian Hewan Ternak
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







