SURABAYA –
**Borneonews - Situbondo**, Kejaksaan Negeri Situbondo, yang terletak di Jawa Timur, baru-baru ini mengadakan kegiatan penerangan hukum yang ditujukan kepada penyuluh pertanian lapangan (PPL). Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi risiko yang mungkin timbul selama proses perencanaan, distribusi, dan penyaluran pupuk subsidi. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, mengungkapkan bahwa acara tersebut dihadiri oleh puluhan penyuluh pertanian dari wilayah Situbondo. Pada kesempatan itu, ia menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam distribusi pupuk subsidi yang disediakan oleh pemerintah. Lebih lanjut, Huda Hazamal menjelaskan bahwa PPL berperan signifikan dalam rantai penyaluran pupuk subsidi. Dengan merujuk pada istilah yang akrab dipanggil, Heydey, beliau menegaskan bahwa dalam proses ini, PPL berperan sebagai ujung tombak, mulai dari perencanaan penyusunan *electronic definitive group needs plan* (e-RDKK) untuk penerima pupuk subsidi. Dia menambahkan bahwa PPL juga berfungsi sebagai tim *entry* dan tim verifikasi faktual (verfal). Dengan begitu, diharapkan agar pupuk bersubsidi dapat tepat sasaran dalam hal jenis, jumlah, harga, lokasi, waktu, serta kualitas yang sesuai. Kegiatan penerangan hukum ini diadakan untuk mengingatkan kembali kepada PPL tentang pentingnya peran mereka dalam rantai distribusi pupuk subsidi. Huda Hazamal juga menegaskan bahwa pengadaan pupuk subsidi yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan program di sektor pertanian, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2024. Ia menyampaikan pula bahwa pengadaan pupuk bersubsidi dibiayai oleh uang negara, sehingga pupuk tersebut merupakan barang yang berada di bawah pengawasan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011. Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo, Dadang Aries Bintoro, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) serta kelompok petani hutan. Kedua kelompok ini juga akan mendapatkan akses terhadap pupuk subsidi. Dadang Aries menegaskan bahwa kegiatan tersebut sangat relevan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024, yang memberikan fasilitas kepada petani hutan untuk memperoleh pupuk bersubsidi. Dengan demikian, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat memahami regulasi yang berlaku untuk meningkatkan efektivitas distribusi pupuk. ANTARA